Monday 14 June 2010

KLASIFIKASI KONSTITUSI

Klasifikasi konstitusi politik ataupun klasifikasi negara sudah sering dilakukan pada zaman dahulu, tetapi caranya tidak memuaskan bagi mahasiswa modern. Diantara upaya pengklasifikasian tersebut bahwa Aristoteles mempelajari persoalan ini jauh lebih mendalam daripada Plato. Pemahaman Plato mengenai persoalan ini sangat membingungkan karena ia mengadopsi satu dasar klasifikasi dalam The Republic dan menggunakan dasar yang sama sekali berbeda pada bukunya yang lain berjudul Politicus  atau The Stateman. Aristoteles mula-mula membagi konstitusi ke dalam dua kelas, yaitu konstitusi yang benar dan konstitusi yang salah. Di sini kriterianya adalah semangat yang menjiwai pemerintahan. Aristoteles menemukan dalam setiap kelas terdapat tiga tipe konstitusi berdasarkan pemerintahan yang dikuasai oleh satu orang, golongan, atau banyak orang (rakyat). Menurutnya klasifikasi ini termasuk lengkap dan ekslusif sebab setelah mengkaji secara menyeluruh, tak kurang 158 konstitusi pada zaman Yunani dan Barbar, ia berkesimpulan bahwa semua negara pasti melewati satu siklus revolusi. Suatu negara yang mengawali siklus ini dengan tipe pemerintahan yang mungkin paling baik-pemerintahan satu orang yang dari sudut politik merupakan orang yang suci, yaitu pemerintahan monarki atau kerajaan. Selang beberapa waktu orang suci ini tidak dapat lagi memerintah, namun tetep satu orang yang memerinah tapi dengan paksaan tipe ini disebut tirani atau despotisme. Akan tetapi pemerintahan ini akan digulingkan oleh sekelompok orang yang bermoral yang disebut golongan aristoraksi. Selang beberapa waktu semangat aristoraksi menurun, meskipun pemerintahan golongan terus berlanjut, namun tidak lagi berdasarkan kebijakan politik dan dilaksanakan lewat pemaksaan atau korupsi.
Aristoteles menyebut bentuk korup ini dari aristoraksi menjadi oligarki. Akhirnya timbul pemberontakan rakyat untuk menentang pemerintahan oligarki dan akhirnya digantikan oleh pemrintahan banyak orang atau demokrasi. Menurutnya demokrasi sangat mudah menjadi kebebasan dan anarki. Aristoteles dan Plato menyebutnya pemerintahan banyak orang ini akan menurun dengan sendirinya sebab tidak dapat membantu menjadi pemerintah rakyat banyak. Kemudian dari kegelapan muncil kembali seorang yang suci dan berkhlak tinggi, seorang caesar yang dapat memulihkan ketentraman dan budi pekerti. Siklus ini pun lengkap dan dimulai lagi dari awal.
Ia berpendapat telah menemukan pada tipe pemerintahan kelas menengah yang dinamakan Polity (Politik dan pemerintahan di dalam masyarakat). Inilah jalan tengah yang menurut Aristoteles terdapat diantara Monarki dan Aristoraksi.
Klasifikasi konstitusi Aristoteles dalam bentuk tabel :
Bentuk yang buruk atau salah
Bentuk yang baik atau benar
Tipe konstitusi
Tirani atau despotisme
Oligarki
Demokrasi
Monarki/ Kerajaan
Aristoraksi
Polity
Pemerintahan satu orang
Pemerintahan golongan
Pemerintahan banyak orang

Dalam hal ini, Klasifikasi konstitusi oleh Aristoteles ini terpaks tidak dapt digunakan karena sangat tidak mungkin diaplikasikan dalam kondisi politik yang ada sekarang. Misalnya istilah monarki tidak dapat lagi dipakai untuk menerangkan sebuah demokrasi modern sebab tak ada lagi sesuatu yang berbeda tentang istilah itu. Demokrasi juga berlaku bagi banyak negara modern sehingga tidak dapat menjadi dasar klasifikasi. Klasifikasi setelah masa Aristotelespun tak bnayak membantu, Montesquieu, pertenganhan abad 18 membagi pemerintahan menjadi tiga : Republik, Monarkis, dan Despotik. Beberpa tahun kemudian, Rousseau mengklasifikasikan pemerintahan menjadi tiga : Otokratik, Aristokratik, dan demokratik- tetapi ia bertahan hanya ada satu bentuk negara yakni Republik. Sedikit dibelakangnya Kant menerangkan tiga jenis negara yang cocok dengan bentuk pemerintahan Rousseau, tapi bentuk pemerintahan menurut Kant ada dua- Republik dan Despotik. Namun istilah republik di dunia modern tidak banyak membantu dari pada istilah  monarki. Contoh misalnya tiga republik- Amerika Serikat, Swiss dan Prancis- dan tiga monarki- Inggris Raya, Norwegia, dan Belanda. Jelas keliru jika diklasifikasikan bahwa Amerika Serikat, Swiss dan Prancis termasuk negara yang berlainan dengan Inggris Raya, Norwegia, dan Belanda. Cara ini hanya terpaku pada perbedaan nama belaka. Di era modern ini penulis Jerman, Bluntschli memperluas ketiga pembagian Aristoteles dengan menambahkannya ideokrasi atau teokrasi. Penguasa tertinggi pada tipe negara ini adalah Tuhan. Contoh negara seperti ini di negara Yunani lama dan negara-negara Islam. Namun pembagian ini tidak membawakemajuan dalam pengklasifikasian negara berdasarkan persamaan dan perbedaan yang nyata dan memang ada.

DASAR-DASAR KLASIFIKASI MODERN
Kenyataan memang tidak mungkin menbagi negara-negara ke dalam kelas-kelas, sebab totalitas kekuasaan semua negara adalah sama, artinya setiap negara adalah suatu badan politik yang berdaulat. Suatu komunitas bukanlah negara jika tidak berupa suatu badan politik. Menurut penulis Amerika Willoughby, “satu-satunya cara untuk membedakan negara-negara adalah berdasarkan kekhasan struktur organisasi pemerintahannya”. Semua komunitas di Dunia Barat telas dipengaruhi oleh pengaruh yang sama pada tingkatan yang kurang lebih sama pula sehingga persamaan diantara mereka pasti menonjol dengan sendirinya. Di sisi lain, nasionalisme terbukti sebagai kekuatan yang nyata kerena separatisme yang membedakan negara-negara itu sama-sama menonjol. Oleh sebab itu untuk mengklasifikasikannya, harus menemukan dulu kesamaan atribut yang dimiliki oleh semua negara konstitusi medern dan membagi negara-negara itu berdasarkan kekhasan organisasi pemerintahannya. Semua pemerintahan negara konstitusi memiliki tiga kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Oleh sebab itu klasifikasi negara harus ditemukan dalam lima bagian berikut : (1) bentuk negara tempau konstitusi itu diberlakukan; (2) bentuk konstitusi itu sendiri; (3) bentuk lembaga legislatif; (4) bentuk lembaga eksekutif; (5) bentuk lembaga yudikatif.
Kerugian dari klasifikasi ini adalah cakupanya memerlukan uraian beberapa kali untuk masing-masing negara untuk setiap satu atribu, meskipin atribut pertama sama antara A dan B, bukan berarti sama juga dengan atribut yang ke dua begitupun terhadap negara dan atribut lainnya. Sehingga menjadikan klasifikasi ini sebagai satu-satunya klasifikasi yang memperhatikan klasifikasi-klasifikasi yang sudah ada-inilah keuntungan yang harus dipertimbangkan untuk mengimbangi segala kerugian yang mungkin dimiliki.

    BENTUK NEGARA TEMPAT KONSTITUSI DIBERLAKUKAN
Negara Kesatuan atau Negara Federal

Semua negara modern termasuk saah satu dari dua kelompok besar-negara kesauan atau federal. Inilah perbedaan terpenting yang pertama. Negara kesatuan adalah negara yang diorganisir di bawah satu pemerintahan pusat. Artinya kekuasaan apapun yang dimiliki berbagai distrik diwilayahnya yang dikelola sebagai suatu keseluruhan oleh pemerintah pusat harus diselenggarakan menurut kebijakan pemerintahan itu. Kekuasaan pusat adalah kekuasaan tertinggi di atas seluruh negara tanpa adanya batasan yang ditetapkan hukum yang memberikan kekuasaan khusus pada bagian-bagiannya. “Unitarianisme” dalam pengertian politik didefinisikan dengan baik oleh Dicey sebagai “ pelaksanaan kebiasaan otoritas legislatif tertinggi oleh satu kekuasaan pusat”. Contoh negara kesatuan adalah Kerajaan Inggris, Prancis, dan Belgia. Pada masing-masing kasus tidak ada masalah dengan batasan-batasan yang ditetapkan pada kekuasaan pemerintah pusat oleh badan pembuat undang-undang di bagian negara yang lebih kecil. Seperti pada kasus Inggris, pemerintah daerahnya kuat, tetapi tetap tidak ada batasan terhadap kekuasaan pusat. Kekuasaan pusat dapat mengesampingkan pemerintah daerah. Pemerintah pusat dapat memodifikasi atau menarik kembali kekuasaan apapun yang telah diberikan sejak zaman modern dimulai. Sebenarnya pemerintah daerah di Kerajaan Inggris adalah badan yang dibuat dengan undang-undang dan bukan merupakan badan pembuat undang-undang.
Negara Federal adalah negara dengan jumlah negara sederajat yang bersatu untuk tujuan-tujuan bersama. Menurut Dicey “negara federal adalah suatu alat politik yang dimaksudkan untuk merekonsilisasikan kekuasaan dan persatuan nasional dengan pemeliharaan hak-hak negara”. Kekuasaan pemerintahan daerah di negara kesatuan harus dibedakan secara jelas dengan kekuasan negara bagian di dalam negara federal. Di negara federal, kekuasaan pemerintah pusat atau pemerintah federal di batasi oleh kekuasaan tertentu yang dijamin bagi unit-unit federasi tersebut. Oleh karene itu di negara federal adanya perbedaan kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah unit-unit yang membentuk federasi. Inilah yang menjadi masalah : harus ada suatu otoritas yang menentukan pembagian kekuasaan itu. Otoritas itu adalah konstitusi itu sendiri. Konstitusi federal turut berperan dalam menentukan sifat suatu perjanjian, yaitu ketetapan yang dibuat di antara beberapa badan politik yang berharap dapat mempertahankan hak-hak tertentu. Jadi, konstitusilah yang menetapkan hak-hak yang dapat tetap dimiliki unit-unit federasi atau hak-hak yang diambil alih oleh pemerintah federal. Inilah sebabnya mengapa baik lembaga legislatif biasa di masing-masing negara bagian maupun lembaga legislatif perserikatan tidak punya kekuasaan untuk merubah konstitusi tanpa adanya suatu cara khusus yang diadopsi untuk mempertemukan pendapat anggoa-anggota konstituen. Pada negara yang sepenuhnya federal, cara-cara ini ditetapkan secara jelas di dalam konstitusi. Selanjutnya harus ada kewenang antara kekuasan pusat dan kekuasaan negara bagian untuk memutuskan jika terjadi konflik di antara keduanya. Kewenangan ini umumnya adalah pengadilan hakim-hakim tertinggi. Federasi yang maju sepenuhnya memperlihatkan 3 karakteristik yang jelas:
1.      Supremasi konstitusi, yang merupakan cara federasi itu didirikan.
2.      Pembagian kekuasaan antara negara federal dengan negara bagian sederajat yang membentuk federasi.
3.      Suatu kewenangan tertinggi untuk menyelesaikan segala persengketaan yang mungkin timbul di antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
Tidak semua negara federal benar-benar merupakan negara federal. Sebenarnya, federalisme termasuk variasi berbagai corak antara kesempurnaan dan ketepatan. Negara yang tidak tepat sesuai tipe negara sepenuhnya federal disebut negara Quasi-Federal. Negara federal yang sudah ada : Amerika Serikat, Swiss, Australia, Kanada, dan Uni Soviet. Walaupun federasinya bervariasi dalam detainya, semuanya cocok dengan aturan dasar negara federal, masing-masing negara itu terdiri dari sejumlah negara kecil yang ingin bersatu namun tidak menghendaki kesatuan.
Di negara federal, unit-unit federasinya perlu ditinjau kembali sebagai negara, yang disebabkan semata-mata kekurangan bahasa saja. Setelah sejumlah negara membentuk federasi, mereka menjadi konstituen dari sebuah negara federal. Dengan demikian negara itu tidak lagi menjadi negara yang utuh kerena sudah mengkorbankan suatu bagian yang menjadi sifat penting negara yaitu Kedaulatan. Jadi ke-50 negara yang kini Amerika Serikat bukan lagi negara berkedaulatan secara individu; negara yang sebenarnya adalah perserikatan it sendiri sebagai suatu keseluruhan.
Klasifikasi tambahan, yaitu apakah negara itu bersifat terpusat ataukah lokal; artinya apakah ada unsur kuat pemerintahan daerah di dalam negra atau tidak. Di Inggris Raya, misalnya, pemerintah daerah memainkan peran yang lebih besar dalam kehidupan politis komunitas. Di sisi lain pemerintah daerah di Perancis kurang memiliki wewenang karena kekuasaannya dibatasi dengan adanya pejabat pusat yang dikenal sebagai Prefect/ Pengawas.

BENTUK KONSTITUSI ITU SENDIRI
A.           Konstitusi Tertulis atau Tidak Tertulis Merupakan Pembedaan yang Keliru
Konstitusi seringkali dibedakan menjadi konstitusi tertulis atau tidak tertulis merupakan kekeliruan sebab tidak ada konstitusi yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi yang umumnya disebut tertulis adalah konstitusi berbentuk dokumen yang memiliki kesakralan khusus. Konstitusi yang umumnya disebut tak tertulis adalah knstitusi yang lebih berkemang atas dasar adat istiadat daripada hukum tertulis. Tetapi terkadang konstitusi yang disebut tertulis merupakan instrumen yang sangat lengkap yang oleh penyusunnya disusun untuk segala kemungkinan yang dirasa terjadi dalam pelaksananya. Kasus lain konstitusi tertulis dijumpai pada hukum dasar yang diadopsi atau dirancang para penyusun konstitusi dengan tujuan untuk memberi ruang lingkup seluas mungkin bagi proses undang-undang biasa untuk mengembangkan konstitusi dalam aturan-aturan yang sudah disiapkan.
Konstitusi Inggris Raya dikatakan tidak tertulis, tetapi beberapa hukum tertulis atau undang-undang yang telah sangat memodikikasi konstitusi tersebut. Misalnya, the Bill of Rights (1689) adalah sebuah hukum konstitusi, demikian pula Franchise Acts- Undang-Undang Perluasan Hak Suara pada abad ke-19 dan abad ke-20, dan terutama Undang-undang Parlemen 1911 dan 1949- yang membatasi kekuasaan Lords untuk mengamandemen atau menolak rancangan undang-undang yang sudah disahkan commons.
Maka konstitusi tertulis atau tidak tertulis merupakan sesuatu yang tidak nyata. Walapun sangat penting untuk membedakannya, yang harus diingat bahwa konstitusi tertulis ialah konstitusi yang terdokumentasi dan konstitusi tidak tertulis ialah konstitusi yang tidak terdokumentasi.


B.                 Konstitusi Fleksibel atau Konstitusi Kaku
Perbedaan konstitusi ini terletak pada apakah proses pembuatan hukum konstitusi sama atau tidak dengan proses pembuatan hukum biasa. Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel. Konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya merupakan konstitusi yang kaku.
Pada kasus Konstitusi Kerajaan Italia terdahulu. Meskipun Italia di bawah pemerintahan monarki punya konstitusi terdokumentasi, tidak ada prosedur khusus yang ditetapkan di dalam konstitusi untuk perubahannya. Sebenarnya konstitusi itu merupakan Konstitusi Sardinia induk (Statuto) 1848 yang diadaptasi dengan prosedur legislatif biasa untuk memenuhi persyaratan negara yang sedang berkembang dan masyarakat politik yang lebih progresif.
Di Amerika Serikat, konstitusinya bersifat kaku karena tidak dapat diamandemen tanpa adanya prosedur istimewa yang ditetapkan untuk itu. Sesungguhnya kondisi inimemang diperlukan karena konstitusi menetapkan secara jelas kekuasaan yang dimiliki pemerintah federal. Jika kekuasaan federal melampaui bats-batas konstitusi, maka konstitusi itu tidak akan berubah, tapi malah akan hancur. Singkatnya konstitusi yang tidak dapat dirubah tanpa menghancurkannya adalah konstitusi yang bersifat kaku. 

BENTUK LEMBAGA LEGISLATIF
Bagian terpenting organ pemerintahan negara konstitusional modern adalah lembaga legislatif atau badan pembuat undang-undang. Sebab itu pengklasifikasian negara mempergunakan lembaga legislatif sebagai dasar klasifikasi, tetapi diantara sebagiannya tidak terlalu berhasil. Misalnya, pembagian lembaga legislatif modern berdasarkan legislatif satu majelis dan legislafit dua majelis tidak terlalu riil karene meskipun negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan Jerman Barat memerlukan legislatif bikameral sehubungan dengan federalismenya. Upaya pengklasifikasian legislatif melalui perbedaan prosedur parlemennya juga tidak terlalu membawa kemajuan dalam tinjauan ini. Yang lebih penting untuk diamati adalah Cara legislatif, baik satu majelis maupun dua majelis itu terbentuk dan Peran yang dimainkan oleh rakyat dalam proses legislatif lewat fungsinya sebagai pemilih wakil-wakil, dengan dengan sarana referendum dan inisiatif
Ada 3 pendekatan untuk klasifikasikan konstitusi dari sudut pandang legislatif. Pertama, legislatif dapat dibagi menurut sistem pemilihan yang dipergunakan untuk memilih anggota Majelis Rendah atau satu-satunya majelis dalam sistem unikameral. Bagian ini muncul dua persoalan tentang hak suara dan daerah pemilihan. Kedua, legislatif dapat dibagi menurut bentuk Majelis Tinggi (pada sistem Bikameral); artinya berdasarkan apakah Majelis Tinggi itu nonpemilihan atau hasil pemeilihan (atau dipilih sebagaian). Ketiga harus diperhatikan bahwa beberapa konstitusi kontemporer memberikan pemilih kekuasaan, dalam berbagai keadaan, untuk melaksanakan apa yang dinamakan pemeriksaan oleh rakyat secara langsung-terhadap tindakan legislatif dan bahwa dinegara-negara lain, pemilih tidak mendapatkan hak serupa itu.

a.    Tentang Sistem Pemilihan
(i)                  Jenis Hak Suara, di negara konstitusional dapat dibagi menjadi dua: negara dengan pemilih dewasa maksudnya hak pilih dimiliki semua orang dewasa baik pria dan wanita dengan batas usia tertentu, syarat-syarat yang sama, dan tanpa persyaratan khusus, terlepas dari adanya pencabutan hak suarakarena melakukan tindakan kejahatan, hilang ingatan dsb. dan negara dengan pemilih dewasa bersyarat.
Gerakan ke arah pemilih dewasa secara penuh berlangsung lambat dan bertahap. Di Inggris misalnya, proses lambat mulai dari Undang-Undang Reformasi 1832 yang memperbolehkan hak pilih dewasa parsial menjadi hak pilih dewasa penuh sampai The Representation of the People Act of 1928 yang memperbolehkan hak pilih wanita parsial menjadi persamaan kedudukan gender. Ada pula kerena perang menyebabkan suatu lompatan dari hak pilih dewasa bersyarat menjadi hak pilih dewasa penuh. Di jepang sebagai akibat Perang Dunia II. Di bawah konsitusi sebelum perang, para pemilih wajib menjalani tes buta-huruf karena is harus menuliskan nama kandidat di atas kertas suara. Menurut Konstitusi 1947, semua pria dan wanita yang berusia 21 tahun ke atas mendapatkan hak suara yang sama dan bersyarat.
Di Portugal umur 21 dan kualifikasi buta huruf untuk pria boleh memilih asalkan, ia membayar pakak di atas jumlah minimum tertentu dan seorang wanita yang buta huruf boleh memilih bila ia kepala keluarga dan membayar pajak di atas batas minimum.
(ii)               Jenis Konstituensi, bentuk konsituensi memberikan pembedaan dari sudut pandang sistem pemilihan diantara negara konstitusi yang ada. Pembedaan ini terletak dia antara negara-negara yang konstituensinya menghasilkan satu orang (paling banyak 2 orang) dengan negara yang mengahsilkan beberapa anggota. Konstituensi ini dikaikan dengan inovasi demokrasi yang dikenal sebagai perwakilan proporsional yang bertujuan untuk menjamin perwakilan kaum minoritas yang di tempat lain mungkin tika memiliki suara dalam majelis terpilih.
b.   Jenis Kamar Kedua
Ada dua jenis utama dalam bagian ini : kamar nonterpilih atau kamar kedua terpilih.  Diantara Majelis terpilih di mas sekarang yang layak dipelajari adalah Senat Amerika Serikat, Australia, Prancis dan Italia, Dewan Negara Bagian kanton-kanton di Swiss, Bundestrat  di Republik Jerman Federa. Walaupun metode pemilihan Kamar Kedua tersebuat berbeda-beda di masing-masing negara. Kamar Kedua tanpa pemilihan layak dipelajari adalah House of Lords di Inggris aya dan Senat di Kanada.  Perbedaan diantara Kamar terpilh dan nonterpilih adalah, di Amerika Serikat jauh lebih berpengaruh diantara Kedua Majelis Kongre, sedangkan House of Lords di Inggris nyaris tidak punya kekuatan untuk mempengaruhi jalannya erundang-undangan.
c.    Direct Popular Checks (Pemeriksaan oleh rakyat secara langsung)
Diantara  Direct Popular Checks (Pemeriksaan oleh rakyat secara langsung) yang paling banyak digunakan adalah Referendum yang juga dikenal sebagai plebisit. Istilah referendum berarti proses penjajakan pendapat pemilih tentang suatu usulan pemerintah. Namun ada juga persoalan yang diajukan kepada rakyat  untuk disetujui ataupun ditolak, contohnya yang berkaitan dengan usulan tentang undang-undnag legislatif sederhana atau berhubungan dengan suatu usukan amandemen konstitusi. Atau referendum itu bisa bersifat wajib ataupun sukarela. Referendum paling umum digunakan di Swiss sehubungan dengan konfederasi sebagai suatu keseluruhan maupun dalam urusan kanton masing-masing. Di Amrika Serikat referendum banyak digunakan di negara bagian secara terpisah, tetapi sekali tidak tercantum dalam Konstitusi Federal.Di Inggris referendum tidak dipergunakan, kecuali sesekali dalam urusan yang murni urusan lokal.
Bentuk kedua dalam Direct Popular Checks (Pemeriksaan oleh rakyat secara langsung) disebut inisiatif. Inisiatif sebenarnya memberikan kekuasaan kepada pemilih untuk mengusulkan undang-undang legislatif atau badan mengusulkan amandemen konstitusional. Praktek inisiatif berbeda-beda di setiap negara. Di Swiss, inisiatif dipakai baik urusan kanton maupun Konfederasi, serta untuk undang-undang biasa dan amandemen Konstitusi. Di Amerika Serikat, inisiatif tidak diizinkan dalam Konstitusi Federal, tetapi iasa digunakan di negara-negara bagian secara terpisah dan beberapa dipakai untuk usulan legislatif maupun konstitusional.
Terakhir, ada sarana yang disebut recall (penarikan atau pemanggilan kembali). Sarana ini memberikan hak kepada pemilih untuk menarik kembali wakil yang tidak memuaskan. Tapi recall lebih jarang dierapkan di masa sekarang daripada sebelumnya. Pengunannya terbatas di beberapa bagian di Amerika Serikat. 

                        BENTUK LEMBAGA EKSEKUTIF
Parlemen atau Nonparlemen
Negara-negara Konstitusi dibagi menjadi dua kelas karena pada praktekya eksekutif  bertanggungjawab pada Parlemen (yaitu lembaga legislatif)- Parlemen mempunyai kekuasaan untuk membuarkan eksekutif jika kehilangan kepercayaan terhadap badan itu- tunduk pada suatu pemeriksaan yang lebih tidak memihak, seperti lewat cara pemilihan presiden secara berkala. Jika bertanggung jawab secara langsung dengan periode waktu tertentu kepada suatu badan yang lebih luas dan tidak terikat pada pembubaran oleh tindakan parlemen, eksekusi itu dikatakan eksekutif nonparlemen atau eksekutif tetap.
Negara demokrasi terpenting di masa sekarang yang eksekutifnya nonparlementer atau eksekutif tetap adalah persemakmuran Amerika. Di Amerika Serikat, eksekutif adalah presiden dan para pejabat kabinetnya, tapi para pejabat itu jauh dari pengaruh kongres. Mereka tidak diperkenankan berbicara atau memberikan suara di senat. Satu-satunya hubungan personal antara eksekutif dan legislatif terletak pada pidato presiden kepada kongres yang disampaikan setahun sekali. Pembatasan terhadap eksekutif terdapat pada pemilihan presiden yang terjadi setiap 4 tahun. Namun, presiden yang terpilih dapat memilih dan memberhentikan menteri-menteri menurut persetujuan senat. Presiden terpilih tidak dapat diberhentikan selama masa jabatan, kecuali jika terjadi tindakan keliru sehingga dapat dituntut dan diadili oleh kongres. Pada akhir jabatanya apakah ia jadi presiden lagi atau diganti terletak di tangan rakyat. Mka tipe eksekutif ini dikenal dengan pemerintahan presiden yang berbeda dengan pemerintahan kabinet.

BENTUK LEMBAGA YUDIKATIF
Lembaga Yudikatif yang terikat pada Rule of Law atau    Administratif Law
            Lembaga yudikatif dapat dibagi menjadi lembaga yudikatif yang dapat mempertanyakan dan menginterpretasikan undang-undnag legislatif, seperti di Amerika Serikat, atau lembaga yudikatif yang harus menetapkan undang-undang legislatif tanpa syarat, seperti di Kerajaan Inggris. Pembedaan yang lebih penting di sini adalah pembedaan yang berkaitan dengan hubungan antara yudikatif dan eksekutif.
            Perbedaan antara Rule of Law atau Administratif terletak pada sistem hukumya. Sistem hukum di Inggris adalah Common Law. Asal-usul dan perkembangannya sangat berbeda dengan sisten hukum di negara kontinental, yaitu Rule of Law. Rule of Law tidak memberikan kekebalan hukum bagi pejabat pemerintah, sementara negara-negara kontinental yang metode kodifikasi hukumnya lebih formal mengenal adanya perlindungan pejabat negara dengan  pengadilan administratif khusus (yang bertindak di luar sistem hukum) yang memberikan hak preogratif di hadapan hukum melebihi warga negara sipil.
           Maka, perbedaan ini dapat diringkas dengan membagi negara menjadi dua jenis, yaitu : (1) Common Law States, yang eksekusinya tuduk pada pelaksanaan Rule of Law dan tidak memiliki kekebalan hukum; dan (2) Prerogratif States, yang eksekutifnya dilindungi dengan sistem hukum administrasi istimewa.
          Analisis terhadap pengklasifikasian konstitusi, mulai dari yang kuno sampail modern, pengklasifikasian bentuk negara, eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dalam pengklasifikasian konstitusi sejak zaman dahulu hingga sekarang, kita kenal dengan adanya tipe-tipe konstitusi yang diantaranya adanya demokrasi, aristoraksi, monarki, oligarki, tirani, polity, dll. yang tentunya dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing itu tergantung dalam pelaksanaanya. Bila dalam penerapannya benar-benar disesuaikan dengan kondisi wilayah dan sesuai budaya serta lainya tentu akan baik pula hasilnya, begitupun sebaliknya. Tetapi dalam pengklasifikasian tersebut hanyalah perbedaan nama belaka untuk melihat sistem yang digunakannya saja. Tidak mungkin membagi-bagi sebuah negara kedalam kelas-kelas, sebab totalitas semua negara adalah sama. Terkecuali kita dapat membedakan Bentuk negara, Bentuk Konstitusi, Bentuk Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
            Bentuk negara itu sendiri ada 2 yaitu Negara kesatuan adalah negara yang diorganisir di bawah satu pemerintahan pusat. Artinya kekuasaan apapun yang dimiliki berbagai distrik diwilayahnya yang dikelola sebagai suatu keseluruhan oleh pemerintah pusat harus diselenggarakan menurut kebijakan pemerintahan itu. dan Federal : negara dengan jumlah negara sederajat yang bersatu untuk tujuan-tujuan bersama. tetapi dalam bentuk negara federasi, ada juga yang tidak sepenuhnya federasi, seperti Amerika Serikat, Swiss dll yang disebut Quasi- Federal. Indonesia sendiri pernah menjadi suatu negara Federal yang manjadikan Indonesia beberapa negara bagian, tetapi kembali menjadi negara kesatuan sebab adanya penberontakan dari rakyak indonesia. Jadi dalam penentuan bentuk negara harus disesuaikan dengan kehendak rakyat, kondisi wilayah, dll.
           Pengklasifikasian berikutnya adalah bentuk konstitusi itu sendiri ada tertulis dan tidak tertulis, fleksibel dan kaku. menurut analisis saya sebaiknya sebuah konstitusi haruslah tertulis supaya jelas dan terbukti, bila ada pelanggaran terhadap konstitusi dan juga menghindari kelupaan terhadap konstitusi tersebut. Terus perbedaan konstitusi fleksibel dan kaku adalah terletak pada persyaratan prosedur khusus jika dalam pengamandemenan sebuah konstitusi, konstitusi yang dalam pengamandemenannya ada prosedur khusu disebut konstitusi fleksibel dan yang tanpa prosedur khusu disebut konstitusi kaku
Legislatif atau badan pembentukan undang-undang, dikenal dengan 3 pendekatan Pertama, legislatif dapat dibagi menurut sistem pemilihan yang dipergunakan untuk memilih anggota Majelis Rendah atau satu-satunya majelis dalam sistem unikameral. Bagian ini muncul dua persoalan tentang hak suara dan daerah pemilihan. Kedua, legislatif dapat dibagi menurut bentuk Majelis Tinggi (pada sistem Bikameral); artinya berdasarkan apakah Majelis Tinggi itu nonpemilihan atau hasil pemilihan (atau dipilih sebagaian). Ketiga harus diperhatikan bahwa beberapa konstitusi kontemporer memberikan pemilih kekuasaan, dalam berbagai keadaan, untuk melaksanakan apa yang dinamakan pemeriksaan oleh rakyat secara langsung-terhadap tindakan legislatif dan bahwa dinegara-negara lain, pemilih tidak mendapatkan hak serupa itu.
Bentuk lembaga eksekutif ada  Parlemen atau Nonparlemen. Negara-negara Konstitusi dibagi menjadi dua kelas karena pada praktekya eksekutif  bertanggung jawab pada Parlemen yaitu lembaga legislatif. Parlemen mempunyai kekuasaan untuk membuarkan eksekutif jika kehilangan kepercayaan terhadap badan itu tunduk pada suatu pemeriksaan yang lebih tidak memihak, seperti lewat cara pemilihan presiden secara berkala. Jika bertanggung jawab secara langsung dengan periode waktu tertentu kepada suatu badan yang lebih luas dan tidak terikat pada pembubaran oleh tindakan parlemen, eksekusi itu dikatakan eksekutif nonparlemen atau eksekutif tetap.
Bentuk Lembaga Yudikatif yang terikat pada Rule of Law atau    Administratif Law . Perbedaan ini dapat diringkas dengan membagi negara menjadi dua jenis, yaitu : Common Law States, yang eksekusinya tuduk pada pelaksanaan Rule of Law dan tidak memiliki kekebalan hukum; dan Prerogratif States, yang eksekutifnya dilindungi dengan sistem hukum administrasi istimewa. Tapi dalah hal ini saya lebih setuju dengan Lembaga Yudikatif yang terkait pada Rule of Lawa, sebab semua orang di mata hukum disamaratakan, tidak ada yang di khususkan dihadapan hukum baik rakyat kecil maupun pejabat.
          
DAFTAR PUSTAKA
Strong, CF, 2008, “Konstitusi-Konstitusi Politik Modern”, Nusa Media : Bandung

















No comments: