4.1 Pelaku Sistem Ekonomi Di Indonesia
Dalam kaidah penuntun GBHN 1998, yang di maksud pelaku ekonomi adalah aparatur perekonomian negara. Dalam pelaksanaan sistem ekonomi Pancasila, maka pelaku-pelaku ekonominya ada tiga komponen yaitu pemerintah yang diwakili oleh BUMN/D atau Badan Usaha Negara/Daerah (BUN/D), kemudian usaha swasta yang diwakili oleh perusahaan-perusahaan swasta nasional maupun multinasional dan kelompok masyarakat dalam hal ini diwakili koperasi.
BUMN/D adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara/daerah, atau sebagian besar (>51%) dimiliki negara/daerah. BUMN mempunyai tiga fungsi yaitu:
1. Public Purpose, yang dijabarkan sebagai keinginan pemerintah untuk mencapai cita-cita pembangunan (sosial, politik, ekonomi) bagi kesejahteraan bangsa dan negara
2. Public Ownership
3. Public Control
Bentuk BUMN menurut UU No. 9 tahun 1969 dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu:
1. Perusahaan Jawatan (Governmental Agency)
a. Tujuan Usaha adalah Public Service
b. Status hukum dan organisasi adalah bukan badan hukum dan bagian dari departemen
c. Penguasaan, pengurusan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah
d. Kekayaan/permodalan berasal dari pemerintah/APBN
e. Status kepegawaiannya PNS
f. Ruang lingkup usahanya Public Utility yang bersifat vital dan strategis
2. Perusahaan Umum (Public Corporation)
a. Tujuan Usaha adalah Public service dan profit seimbang/konsisional
b. Status hukum dan organisasi adalah badan hukum dan berdiri sendiri (otonom)
c. Penguasaan, pengurusan dan pengawasan selakukan secara tidak langsung oleh (komisaris), direksi yang diangkat oleh pemerintah dan akuntan negara
d. Kekayaan atau permodalan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan/modal dasar
e. Status Kepegawaian adalah pegawai perusahaan negara (UU tersendiri)
f. Ruang lingkup usaha adalah usaha-usaha penting public utility servive
3. Perseroan (Government/State Company)
a. Tujuan Usaha adalah Profitable
b. Status Hukum dan Organisasi dalah badan hukum dan berdiri sendiri
c. Penguasaan, pengurusan dan pengawasan adlah pemilik saham, direksi dan dewan komisaris
d. Kekayaan/Permodalan dalah kekayaan negara yang dipisahkan/modal dasar
e. Status kepegawaian adalah pegawai perusahaan swasta biasa
f. Ruang lingkup usaha seperti perusahaan swasta biasa
4.2 Peranan Aparatur Perekonomian Indonesia
Para pelaku ekonomi Indonesia atau aparatur perekonomian Negara mempunyai peran masing-masing sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup kegiatan usahanya yaitu:
1. Perusahaan BUMN dalam perekonomian negara
a. Memberikan sumbangan perkembangan ekonomi negara dan penerimaan negara
b. Mengadakan pemupukan keuntungan dan pendapatan
c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi
e. Membimbing sektor swasta khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi
f. Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan
2. Peranan sektor swasta dalam perekonomian
Sektor swasta ikut berperan dalam perekonomian Indonesia, terutama sejak digulirkannya kebijakan deregulasi dan debirokratisasi untuk memelihara kesinambungan dan menigkatkan momentum pembangunan
3. Peranan koperasi dalam perekonomian
Dalam TAP MPR dinyatakan bahwa “koperasi harus digunakan sebagai salah satu wadah utama untuk membina kemampuan usaha golongan ekonomi lemah” Koperasi saat ini memang tertinggal dari pelaku ekonomi lainnya yang disebabkan oleh faktor internal seperti profesionalitas pengelolaan kelembagaan kualitas sumber daya manusia dan permodalan sedangkan faktor eksternal meliputi iklim politik ekonomi nasional yang kurang kondusif bagi perkembangan usaha menengah dan kecil termasuk koperasi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment