Wednesday 21 April 2010

KONSTITUSI NEGARA INDONESIA

1. Fenomena Dua Kali Masa Berlakunya UUD 1945
Sejarah ketatanegaraan Indonesia telah membuktikan bahwa pernah berlaku tiga macam Undang Undang Dasar (Konstitusi) yaitu :
1) Undang Undang Dasar 1945, yang berlaku antara 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
2) Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949, yang berlaku antara 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
3) Undang Undang Dasar Sementara 1950, yang berlaku antara 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.
4) Undang Undang Dasar 1945, yang berlaku lagi sejak dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai sekarang.
Dalam keempat periode berlakunya ketiga macam Undang Undang Dasar itu, UUD 1945 berlaku dalam dua kurun waktu, yaitu :
1) Berlaku UUD 1945 sebagaimana yang diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7 .
2) UUD 1945 berlaku lagi sebagai akibat gagalnya Konstituante Republik Indonesia menetapkan Undang Undang Dasar yang baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang berisi berlakunya kembali UUD 1945. Kemudian Dekrit Presiden beserta lampirannya berupa UUD 1945 diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 75 Tahun 1959.
Tindakan mendekritkan kembali ke UUD 1945, melahirkan pertanyaan-pertanyaan tentang keabsahan dari segi hukumnya. Menurut Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 11 Juli 1959, yang mengemukakan “Didasarkan pada suatu hakikat hukum tidak tertulis bahwa dalam hal keadaan ketatanegaraan tertentu, kita dapat terpaksa mengadakan tindakan yang menyimpang dari peraturan-peraturan ketatanegaraan yang ada”
Jadi, dilihat dari segi hukum ketatanegaraan, tindakan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang yang didasarkan atas keadaan yang memaksa, memang dibenarkan.
Sejarah Perkembangan UUD 1945
















Penyebab diberlakukannya kembali UUD 1945 yaitu karena kegagalan Konstituante untuk membicarakan dan menetapkan UUD yang tetap, sehingga lahirlah Dekrit Presiden 1959. menurut Prawoto Mangkusasmito, Dekrit Presiden menjadi sumber bagi berlakunya kembali UUD 1945. begitu juga menurut Muh. Yamin yang mengatakan Justifikasi (dasar pembenaran) Dekrit Presiden ini ialah ketentuan yang bersumber kepada hukum Darurat kenegaraan yang disebut “Das Notrecht des Staats atau Das Staats Notrecht” yaitu suatu prinsip yang dikenal dan diakui oleh ilmu hukum nasional dan internasional.

2. Konstitusi RIS
Pada masa konstitusi RIS bentuk negara adalah serikat/federasi. Yang artinya negara gabungan dari beberapa yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat Bentuk pemerintahan pada saat konstitusi RIS adalah Republik. Sedangkan Pembagian kekuasaan trias politika dengan pembagian kekuasaan. Berikut alat-alat perlengkapan Federal RIS, yaitu : Presiden, Menteri-menteri, Senat, DPR, MA dan BPK.
Sistematika Komstiotusi RIS, yaitu : (a) Muka dimah / Pembukaan / Prembule, terdiri dari 4 alenia . (b) Batang Tubuh, terdiri dari 6 Bab dan 197 pasal (tidak ada penjelasan) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Serikat.
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Serikat, atau lebih dikenal dengan UUD RIS atau Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember 1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS) hingga diubahnya kembali bentuk negara federal (RIS) menjadi negara kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sejak tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan sebutan UUDS 1950.

3. UUDS 1950
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.
Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Dewan Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Dewan Konstituante secara demokratis, namun Dewan Konstituante tersebut gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden, yang antara lain berisi kembali berlakunya UUD 1945.

No comments: