PENGANTAR ILMU PEMERINTAHAN
A. PENGERTIAN ILMU
Menurut Peter Drocker dalam bukunya The Effective Excecutive, kebiasaan yang berakar dan berurat dan tanpa dipikirkan (In thinking Habit) telah menjadi kondisi tidak sadar (reflek Condition), tetapi sebelumnya harus merupakan pengetahuan yang dipelajari dan dibiasakan.
E.J. Gladden dalam bukunya, The Essenstials Of Public Administration, menganggap Ilmu sama dengan keterampilan, namun keterampilan diperoleh melalui latihan dan belajar.
Sekarang, sebenarnya dimana letak Ilmu ? ilmu adalah bagian dari pengetahuan, sehingga setiap ilmu sudah barang tentu adalah pengetahuan. Sebaliknya, setiap pengetahuan belum tentu merupakan ilmu. Ada syarat-syarat yang memnbedakan ilmu (science) dengan pengetahuai Knoledge. Sarat-sarat tersebut adalah sebagai berikut:
Menurut Prof. Prajudi, ilmu harus ada objeknya, mempunyai terminology, metodelogi, Filosofi, dan teori yang khas.
Menurut Prof Nawawi, Ilmu juga harus memiliki Objek, Metode, sistematika dan harus bersifat universal
Pendapat Prof Sondang Siagian, Ilmu pengetahuan dapat didefinisikan sebagai suatu objek imiah yang memiliki sekelompok Prinsip, dalil, rumus yang melalui percobaan yang sistematis dilakukan berulang kali telah teruji kebenaranny, Prinsip-prinsip, dalil-dalil dan Rumus-rumus mana dapat diajarkan dan dipelajari.
Menurut Prof Soerjono Soekanto menerangkan sebagai berikut:
Secara pendek dapatlah dikatakan bahwa ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang tersusun sistematis dengan menggunakan kekuatan pemikiran, pengetahuan maana selalu dapat diperksa dan ditelaah (dikontrol) dengan kritis oleh setiap orang yang mengetahuinya. Perumusan tadi sebenarnya jauh dari sempurna akan tetapi yang terpenting adalah bahwa perumusan tersebut telah mencakup beberapa unsure yang pokok. Unsur-unsur yang merupakan bagian yang tergabung dalam suatu kebulatan ialah bahwa perumusanb tersebut telah mencakup beberapa unsure yang pokok. Unsure-unsur yang merupakan bagian-bagian yang tegabung dalam suatu kebulatan ialah
a. Pengetahuan
b. Tersusun secara sistematis
c. Menggunakan pemikiran
d. Dapat dikontrol secara kritis oleh orang lain atau umum (objektif)
Menurut Drs Moch Hatta tiap-tiap ilmu adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hokum kasual dalam suatu golongan masalah yang sama tabiatnya maupun menurut kedudukannya tampak dari luar, maupun menurun bangunnya dari dalam.
Selanjutnya Kerlinger mengutip pendapat Conant dan mengatakan bahwa dalam dunia ilmu pengetahuan itu sendiri, ada dua pandangan terhadap ilmu, yaitu pandangan yang statis dan pandangan yang dinamis
``The static the View that seems to influence most layment and student, its that science is an activity that contributes systematized information on the world.
The dynamic view on the other hand, regards science more ask an activity, world science do. The present state of kloledge is important of course. But it is important mainly because it is a base for further science theori and research``.
Jadi dari berbagai definisi diatas, telihat bahwa ilmu pengetahuan itu kongkrit. Sehingga dapat diamati, dipelajari, dan diajarkan serta teruji kebenarannya, teratur, bersifat khas atau khusus dalam arti mempunyai metodologi, objek, sistematika, dan teori tersendiri
B. Cabang-cabang Ilmu Pengetahuan
Adapun cabang-cabang ilmu pengetahuan antara lain adalah Ilmu, dibagi menjadi dua, Ilmu social dan ilmu eksakta.
Ilmu Sosial dibagi menjadi enam bagian antara lain ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi
Ilmu administrasi memiliki cabang ilmu administrasi negara, administrasi negara, dan lain-lain setelah masing-masing menjadi disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri ilmu itu kemudian memiliki cabang. Jadi, sekian banyak ilmu pengetahuan yang ada selama ini secara keseluruhan dapat digolongkan sebagai berikut:
Ilmu Eksakta meliputi antara lain berbagai ilmu teknik (seperti teknik permesinan kapal, nuklir,perminyakan, metalurgi, gas petrokimia, informatika, komputer, planalogi, kelautan, manajemen industri, pertambangan, kimia, sipil, mesin, elektro, arsitektur, pertanian, geodesi, geologi, geofisika, dan meteorology), berbagai ilmu kedokteran (seperti Kedokteran gigi, anak, penyakit dalam, penyakit khusus, bedah dan lainnya), berbagai ilmu alam seperti geofisika, bumi, ruang angkasa, dan pesawat, berbagai ilmu matematika seperti ilmu ukur ruang, ilmu ukur sudut dan aljabar.
Ilmu-ilmu social meliputi antara lain ilmu administrasi seperti administrasi pembangunan, niaga, negara, fiscal, kepegawaian, dan perkantoran berbagai ilmu ekonomi seperti ekonomi pertanian, mikro, makro, social, keuangan.
Ilmu-ilmu eksakta kesemuanya mempunyai objek fakta-fakta dan benda-benda alam serta hokum-hukumnya pasti dan tidak dapat dipengaruhi oleh manusia sedangkan ilmu-ilmu social, hokum-hukumnya relatif tidak sama pada berbagai ruang dan waktu, dibandingkan ilmu-ilmu eksakta dalam arti selalu ada perubahan tergantung situasi dan kondisi lingkungan, bahkan bisa dipengaruhi dan diatur oleh manusia.
Ilmu Pengetahuan lahir karena masyarakat menghendakinya. Akan tetapi, meskipun terasa adanya kebutuhan akan hadirnya ilmnu tersebut, masih juga diperjuangkan oleh para pakar yang mengspesialisasikan diri dalam bidang ilmu tersebut, agar secara universal dapat diakui sebgai suatu disiplin ilmu yang bersdiri sendiri, terutama ilmu-ilmu social.
C. Klasifikasi Ilmu Pengetahuan
Dalam penerapannya ilmu dapat dibedakan sebagai berikut.
1. Ilmu Murni
2. Ilmu Praktis
3. Campuran
Yang dimaksud dengan ilmu murni adalah ilmu yang hanya bermanfaat untuk ilmu itu sendiri dan berorientasi pada teoritisasi, untuk membentuk dan menghembangkan ilmu pengetahuan secara abstrak, yaitu untuk mempertinggi mutunya
Yang dimaksud dengan ilmu praktis adalah ilmu yang dapat langsung diterapkan kepada masyarakat karena ilmu itu sendiri bertujuan mempergunakan hal ikhwal ilmu pengetahuan tersebut dalam masyarakat banyak
Yang dimaksud dengan campuran dalam hal ini adalah sesuatu ilmu, selain termasuk ilmu murni juga merupakan ilmu terapan yang praktis dapat langsung digunakan dalam kehidupan masyarakat umum.
Sedangkan dalam hal fungsi kerjanya ilmu juga dapat dibedakan sebagai berikut
1. Ilmu teoritis rasional adalah immu yang memakai cara berfikir secara sangfat dominan, deduktif, dan mempergunakan silogisme, misalnya dokmatis hokum
2. Ilmu Empiris Praktis adalah ilmu yang cara penganalisaannya induktif saja, misalnya dalam pekerjaan-pekerjaan social atau dalam mewujudkan kesejahteraan umum dalam masyarakat
3. ilmu Teotitis Empiris adalah Ilmu yang memakai cara gabungan berfikir induktif deduktif atau sebaliknya juga berfikir deduktif induktif, misalnya ilmu pemerintahan
D. Kajian Ilmu Pengetahuan
Ada tiga kajian pokok dalam ilmu pengetahuan yaitu :
1. Ontologi keberadaan ilmu pengetahuan berawal dari diperlukannya oleh umat manusia untuk mengenal berbagai prinsip, dalil, dan rumus yang berulang kali muncul dalam membahas suatu objek pada proses belajar mengajar dalam mencari kebenaran sehingga merupakan pengalaman-pengalaman dan pengetahuan yang harmonis secara teratur
2. Epistemologi adalah mempertanyakan bagaimana ilmu itu sendiri misalnya dengan membahas masalah-masalah sebagai berikut:
a. bagaimana terminologinya
b. bagaimana metodologinya
c. bagaimana filsafatnya
d. bagaimana sistematikanya
e. bagaimana teori atau tekniknya
f. bagaimana azasnya
3.Aksiologi adalah penerapan ilmu. Penerapan ilmnu pengetahuan dapat diketahui pertama-tama dari klasifikasinya, kemudian dengan melihat tujuan ilmu itu sendiri, dan yang terakhir perkembangannya.
Dalam penerapannya, ilmu dapat di bedakan atas ilmu murni atau ilmu terapan, atau juga di antara kedua jenis tersebut. Sedangkan dalam fungsinya ilmu di bedakan atas ilmu teoritis rasional atau ilmu empirispraktis, atau juga diantara kedua jenis tersebut.
Ilmu pemerintahan selain termasuk ilmu teoritis empiris, juga termasuk ilmu praktis atau ilmu terapan karena akan langsung diterapkan kepada masyarakat.
E. Tahap-tahap Perkembangan Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan juga memiliki beberapa tahap perkembangan yaitu sebagai berikut:
a. Tahap klasifikasi yaitu saat ilmu pengetahuan berada pada tahap pemilahan, dalam arti menentukan termasuk dalam kategori serta kelas yang mana.
b. Tahap Komperasi yaitu saat ilmu pengetahuan tersebut berada pada tahap diperbandingkan dengan ilmu-ilmu yang lain. (tahap ini merupakan kelanjutan dari tahap klasifikasi).
c. Tahap kuantifikasi yaitu saat ilmu pengetahuan tersebut berada pada tahap di perhitungkan kematangannya.
PENGERTIAN DAN BATASAN ILMU PEMERINTAHAN
A. Pengertian Etimologis
Secara etimologi pemerintahan dapat diartikan sebagai berikut
1. Memerintah berarti melakukan kegiatan menyuruh
2. Pemerintah berarti badan yang melakukan kekuasaan memerintah
3. Memerintah berarti perbuatan, cara, hal atau urusan dari badan yang memerintah tersebut
B. Pendefinisian Ilmu Pemerintahan
Menurut C. F. Strong dalam bukunya Modern political constitution, Pemerintah meski memiliki kekuasaan militer, legislatif, dan keuangan. Di samping Strong juga di ilhami oleh teori Montesquieu ( trias politika), yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Menurut Samuel Edward Finer dalam bukunya yang terkenal komperatif goverment, pemerintah harus mempunyai kegiatan terus menerus (proses), wilayah negara tempat kegiatan itu berlangsung (state), pejabat yang memerintah (the duty), dan cara, metode, serta sistem dari pemerintah terhadap masyarakatnya.
Menurut Drs. Seomendar, sebagai badan yang penting dalam rangka pemerintahannya, pemerintah mesti memperhatikan ketentraman dan ketertiban umum, tuntutan dan harapan, serta pendapat rakyat, kebutuhan dan kepentingan masyarakat, pengaruh-pengaruh lingkungan, pengaturan-pengaturan, komunikasi, peran serta dari seluruh lapisan masyarakat.
C. Sejarah Perkembangan Ilmu Pemerintahan
Ilmu pemerintahan merupakan ilmu terapan yang mengatur dan menggunakan segi praktek, yaitu dalam hubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Dalam hal ini harus dibedakan antara rakyat, masyarakat dan penduduk. Walupun ilmu pemerintahan masih merupakan embrio dalam ilme pengetahuan, bagaimanapun pada gilirannya akan menjadi disiplin ilmu tersendiri. Sekarang bagaimana menempatkan pemerintahan sebagai ilmu pemerintahan (bestuurwetenschap), bukan sebagai seni atau keahlian pemerintahan (bestuur kunde).
Prof. Mac Iver mengakui bahwa studi tentang pemerintahan sudah tua umurnya yaitu sejak zaman Tiongkok kuno, hindu kuno, dan zaman Yunani kuno, sudah diajarkan praktek-praktek dan pelajaran tentang pemerintahan.
Sebaliknya, Prof. Van Poelje mendefinisikan ilmu pemerintahan sebagai suatu cara bagaimana dinas umum disusun dan diimpin sebaik-baiknya. Sampai saat ini ilmu pemerintahan belum menyeluruh diajarkan pada berbagai perguruan tinggi diIndonesia. Pembentukannya banyak yang hanya sebagai suatu jurusan, tetapi pengaturan dan penempatannya sebagian merupakan subbagian dari fakultas ilmu poltik. Namun demikian departemen dalam negri RI merasa perlu membuat suatu lembaga tinggi bernama Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) sebagai lanjutan dari APDN (Akademi Pemerintahan Dalam Negri). Menjelang dibentuknya APDN nasional di Jaatinangor, sempat berdiri dua puluh APDN diberbagai daerah diIndonesia, kemudian pengembangan ilmu pemerintahan lebih terasa ketika Presiden Soeharto menyampaikan amanat beliau dalam peresmian kampus IIP jakarta tanggal 9 maret 1972. dalam amanatnya beliau menyampaikan antara lain:
a. Perlunya penguasaan terhadap teknik dan seni pemerintahan.
b. Perlunya azas-azas yang administrasi negara modern yang universal dalam penerapannya bersumber kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Penyatuan APDN secara nasional kembali berdasarkan surat keputusan Mentri Dalam Negri RI Nomor 38 tahun 1998. APDN nasional yang berlokasi dijatinangor yang bermaksud untuk mencetak dan membina Kader-kader pimpinan pemerintahan yang potensial dan berwawasan nusantara.
D. Tujuan Mempelajari Ilmu Pemerintahan
a. Tujuan Umum. Adalah agar dapat memahami teori-teori, bentuk-bentuk dan proses-proses pemerintahan, serta mampu menempatkan diri dan ikut berperan serta dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pemerintahan, terutama pemerintahan dalam negri.
b. Tujuan Khusus. Adalah adanya 27 Propinsi Daerah Tingkat I seluruh Indonesia, berkeinginan untuk memcetak kader-kader pamong praja; oleh karenanya para kader tersebut oleh pemerintah daerahnya masing-masing Dikirim dan Dibiayai ke Akademi Pemerintahan Dalam Negri (APDN) dan Institut Ilmu Pemerintahan.
PEMERINTAHAN SEBAGAI DISIPLIN ILMU
A. Objek Ilmu Pemerintahan
Objek adalah suatu yang menjadi pokok pembicaraan. Dengan demikian, objek merupakan apa yang akan diamati, diteliti dan dipelajari serta dibahas. Dalam penjabarannya objek itu sendiri terdiri dari objek Formal dan objek Material.
1. Objek Formal Ilmu Pemerintahan bersifat khusus dan khas yaitu hubungan pemerintahan dengan sub-subnya (baik hubungan antara pusat dengan daerah, hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah, hubungan antar lembaga dan hubungan antar departemen), sudah tentu didalalamnya termasuk pembahasan output pemerintahan sebagai fungsi-fungsi, sistem-sistem, aktifitas/kegiatan, gejala/perbuatan dan peristiwa-peristiwa pemerintahan serta kelompok elit pemerintahan yang berkuasa.
2. Objek Material Ilmu Pemerintahan secara kebetulan sama dengan objek material ilmu politik, ilmu administrasi negara, dan ilmu negara sendiri, yaitu negara.
Objek material diatas dapat disebutt ‘persoalan pokok’ sedangkan objek formal dapat pula disebut ‘pusat perhatian’
B Azas-azas Pemerintahan
Azas adalah dasar, pondamen atau suatu yang dianggap kebenarannya menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan. Jadi dengan demikian yang menjadi azas pemerintahan adalah dasar dari suatu sistem pemerintahan seperti ideologi suatu bangsa, falsafah hidup, dan konstitusi yang membentuk pemerintahannya. Untuk itu dalam membahas suatu azas pemerintahan, kita perlu melihat berbagai prinsip, pokok pikiran, tujuan, struktur organisasi, faktor kekuatan, dan proses pembentukan suatu negara. Ada beberapa azas pemerintahan yang perlu diketahui, antara lain:
1. Azas aktif
Pemerintahan memiliki sumber utama pembangunan, seperti keahlian, dana, kewenangan, organisasi, dan lain-lain. Dinegara –negara berkembang pemerintah senantiasa berada diposisi Central; oleh karena itu pemerintah memegang peranan inovatif dan inventif. Bahkan pemerintah mengusrus seluruh masalah pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
2. Azas Vrij bestuur
``Vrij`` berarti kosong, sedangkan ``bestuur`` berarti pemerintahan. Jadi vrij bestuur adalah kekosongn pemerintahan. Hal ini timbul karena tidak semua penjabaran setiap departemen dan non departemen sampai ke kecamatan-kecamatan, apalagi kek kelurahan-kelurahan dan desa-desa. Azas ini biasanya disebut juga azas mengisi kekosongan.
3. Azas Freies Eremessen
berlainan dengan azas Vrij Bestuur azas Freies Eremessen bahwa aparat pemerintahan harus mencari dan menemukan sendiri pekerjaannya jadi terlepas dari hanya sekedar mengurus hal-hal yang secara tegas telah digariskan oleh pemerintah pusat atau pemerintah tingkat yang lebih atas, untuk dipertanggung jawabkan hasilnya.
Dalam hal ini pemerintah bebas mengurus dan menemukan inisiatif pekerjaan bar, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Azas Historis
Azas histori adalah Azas dalam penyelenggaraan pemerintahan, bila terjadi suatu peristiwa pemerintahan, untuk menanggulanginya pemerintah berpedoman kepada penanggulangan dan pemecahan peristiwa yang lalu, yang pernah terjadi.
5. Azas Etis
Azas etis adalah azas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah tidak lepas memperhatikan kaidah moral. Oleh karenanya dalam negara Indonesia pelaksanaan pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila senantiasa digalakan, disamping setiap agama berlomba menyampaikan, bahwa pemerintah bukanlah masalah sekuler yang terpisah jauh dari etika dan moral, tetapi merupakan amanah Allah yang harus dipertanggung jawabkan dihari akhir nanti.
6. Azas Otomatis
Azas otomatis adalah azas dengan sendirinya, yaitu bila ada suatu kegiatan baru diluar tanggung jawab suatu departeman maupun non departeman, baik sifatnya rutin maupun sewaktu-waktu, maka dengan sendirinya pekerjaan itu dipimpin oleh departeman dalam negri sebagai poros pemerintahan dalam negri, walaupun dengan melibatkan aparat-aparat lain. Misalnya kepanitiaan hari-hari besar nasional, penyambutan tamu-tamu negara, dan lain-lain. Didaerah kegiatan tersebut dikelola oleh pemerintah daerah.
7. Azas Deutournement de Pauvoir
Apabila dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan, tidak dilaksanakan salah satu atau keseluruhan dari azas-azas tersebut diatas maka peneyelenggaraan pemerintahan tersebut memakai azas Deutournement de Pauvioir.
C. Teknik-teknik Pemerintahan
Yang dimaksud dengan teknik-teknik pemerintahan adalah berbagai Pengetahuan, kepandaian, dan Keahlian tertentu yang dapat ditempuh atau digunakan untuk melaksanakan dan menyeleenggarakan berbagai peristiwa pemerintahan.
a. Koordinasi
Menurut Prof. Terry, Koordinasi adalah ``Coordination is the ordely synchronyzation of efforts to provide the proper amount, timing and directing of execution resultingin harmonious and unified action stated objective``.
Menurut James D. Mooney, Koordinasi adalah ``Coordination therefore, is the orderly arrangement of group effort, to provide unity of action in the pursuit of a commont purpose``.
Melihat pengertian-pengertan diatas maka unsur-unsur yang diperlukan dalam koordinasi adalah:
• Pengaturan
• Sinkronisasi
• Kepentingan bersama
• Tujuan bersama
b. Partisipasi
Menurut davis, Partisipasi adalah:
Participation is defined as an individual`s mental and emotional involvement in a group situation that encourages him to contribute to group goals and to share responsibility for them.
C. Desentralisasi
Menurut Undang-undang No. 5 Thn 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan didaerah: Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pusat atau daerah tingkat atasnya kepada daerah, menjadi urusan rumah tangganya.
d. Dekonsentrasi
Menurut Undang-undang No. Thn. 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah: Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang, dari pemerintah pusat atau kepala wilayah, atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat didaerah.
e. Sentralisasi
sentralisasi adalah pemusatan kekuasaan pada pemerintah pusat, dalam hubungan pusat dan daerah, pada suatu sistem pemerintahan.
f. Integrasi
Integrasi adalah usaha yang dilakukan untuk mempengaruhi sikap rakyat sedemikian rupa sehingga dapat memberi keputusan kepada organisasi atau pemerintah pusat.
g. Delegasi
Delegasi adalah suatu proses dimana otoritas seorang atasan diteruskan kebawah kepada seorang bawahan.
D. Sistematika Pemerintahan
Pemerintahan dapat digolongkan menjadi dua golongan besar sebagai berikut:
1. Pemerintahan konsentratif
2. Pemerintahan dekonsentratif
Pemerintahan dekonsentratif dapat pula dibagi dua golongan besar yaitu:
1. Pemerintahan Dalam Negri
2. Pemerintahan Luar Negri
Pemerintahan Dalam Negri dapat pula digolongkan kedalam dua golongan besar yaitu:
1. Pemerintahan Central
2. Pemerintahan Desentral
Pemerintahan central dapat Diperinci menjadi dua yaitu:
1. Pemerintahan Umum
2. bukan Pemerintahan Umum
Yang termasuk pemerintahan bukan umum adalah:
1. Pertahanan keamanan
2. Peradilan
3. Luar Negri
4. Moneter, dalam arti mencetak uang, menentukan nilai mata uang, dan sebagainya.
HUBUNGAN ILMU PEMERINTAHAN DENGAN BERBAGAI DISIPLIN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
A. Ilmu Pemerintahan Dengan Ilmu Politik
Pada dasarnya Ilmu Politik mempunyai ruang lingkup Negara; membicarakan politik pada dasarnya adalah membicarakan negara, karena teori politik menelidiki negara sebagai lembaga politik yang mempengaruhi masyarakat. Jadi political science adalah `` The study of formation forms and proceses of the states and goverments``. Maksudnya Ilmu Politik adalah ilmu yang mempelajari asal mula, bentuk-bentuk, proses negara-negara dan pemerintahan-pemerintahan (Wilbur White, 1947).
Secara umum dapat dikatakan bahwa Ilmu Pemerintahan menekankan pada funsi output dari mutu sistem politik, sedangkan Ilmu Politik menekankan pada fungsi input. Dengan kata lain ilmu pemerintahan lebih mempelajari komponen politik dari suatu sistem politik sedangkan Ilmu Politik mempelajari society dari suatu sistem politik. Kemudian terlihat hubungan nyata pula antara Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan, karena pemerintahan yang organisasinya tersusun berdasarkan prinsip –prinsip birokrasi yang mempunyai ruang lingkup yang luas, adalah yang menjalankan keputusan-keputusan politik dengan perkataan lain, kebijaksanaan pemerintah dibuat dalam arena politik tetapi hampir semua pelaksanaan dan perencanaan dalam arena birokrasi pemerintahan tersebut.
B. Ilmu Pemerintahan dan Ilmu hukum
Hukum adalah keserasian hubungan antara manusia yang menimbulkan kewajiban-kewajiban (lerminier). Hukum adalah keseluruhan aturan yang harus dipatuhi oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum adalah keseluruhan aturan yang mengikat dan mengatur hubungan kompleks antara manusia dalam hubungan bermasyarakat dan ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat ilmiah tentang azas-azas syurgawi dan manusiawi. lmu Hukum juga merupakan Ilmu yang Formal tentang hukum positif.
C. Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Jiwa
Jiwa adalah daya hidup rohani yang bersifat abstrak, yang menjadi penggerak dan pengatur bagi semua perbuatan pribadi (personal behaviour). Pakar ilmu jiwa telah menyumbangkan pendapat-pendapat mereka tentang naluri, emosi, dan kebiasaan individu, terutama mengenai kejiwaan seseorang pengetahuan terhadap faktor kejiwaan seseorang dapat menjelaskan seluruh tingkah laku dan sikap seseorang tersebutdengan begitu melalui ilmu jiwa dapat diadakan penyelidikan terhadap terbentuknya elit pemerintahan, masalah kepemimpinan, pendapat umum, propaganda, partai politik, dan gejala timbulnya revolusi.
Dengan demikian pengetahuan kejiwaan sangat diperlukan dimanapun dan kaanpun diadakan penyelidikan-penyelidikan Ilmu Pemerintahan secara ilmiah, hal ini tentunya memperlihatkan adanya hubungan Ilmu Pemerintahan dengan Ilmu Jiwa.
D. Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Filsafat
Filsafat merupakan pengertian yang sedalam-dalamnya tentang sesuatu, dengan pemikiran sampai kepada intinya. Pertanyaan tentang apa arti kehidupan, sudah dipertanyakan Plato dan Aristoteles pada zamannya. Sedangkan oleh Ibnu Sarjoun dikatakan bahwa filsafat adalah Cinta kebijaksanaan, akan tetapi kebijaksanaan yang sebenarnya adalah Allah.
Membicarakan Ilmu Pemerintahan secara Filsafat akan menimbulkan berbagai pertanyaan, yaitu bagaimana seharusnya sifat sistem pemerintahan yang terbaik untuk mencapai tujuan negara, bagaimana seorang pejabat pemerintah harus bertindak untuk keselamatan negara dan warganya. Dengan demikian kita sampai pada bidang filsafat pemerintahan, yang membahas persoalan-persoalan pemerintahan dengan berpedoman pada suatu sistem nilai dan norma-norma tertentu.
E. Ilmu Pemerintahan dengan Ilmu Negara
Hubungan antara ilmu pemerintahan dengan ilmu negara sangat dekat, sehingga banyak penulis yang merancukan pembagian bentuk-bentuk negara dengan bentuk-bentuk pemerintahan. Ilmu Pemerintahan itu dinamis, karena dapat menyesuaikan diri dengan situasi setempat. Oleh karena itu selain merupakan suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, pemerintahan juga merupakan suatu seni, yaitu seni memerintah, yang selain diperoleh melalui kegiatan belajar dan mengajar akan tetapi juga karena dilahirkan berbakat.
Cara lain untuk membedakan ilmu pemerintahan dengan ilmu negara dapat dilihat dari pemakaian kedua kata tersebu. Syarat-syarat negara sebagaimana kita ketahui adalah:
1. Harus ada wilayah
2. Harus ada Pemerintah/pemerintahan
3. harus ada penduduk
4. harus ada pengakuan dari luar negri.
Namun pada prinsipnya hubungan antara ilmu pemerintahan dengan ilmu negara sangat erat karena memiliki objek yang sama yaitu negara itu sendiri.
F. Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Administrasi
Administrasi itu sendiri diartikan sebagai kesdeluruhan proses pelaksanaan dari keputusan-keputusan yang telah diambil dan pelaksanaannya itu pada umumnya dilakukan oleh dua orang manusia atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam organisasi besar seperti negara manajemennya adalah kepemimpinan pemerintahan Indonesia mulai dari Presiden sampai kepada kepala desa. Tata hubungannya adalah baik hubungan luar negri maupun hubungan dalam negri, mulai dari hubungan antar departemen ataupun hubungan pusan dengan daera, kepegawaiannya adalah Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dan seterusnya.
Akan hal hubungan antara ilmu pemerintahan dengan ilmu administrasi, terlihat bahwa fungsi administrasi itu sendiri adalah pelaksanaan kebijakan negara yang dijalankan oleh para aparat (pejabat) pemerintah, karena administrasi merupakan suatu hal yang harus berhubungan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan kehendak negara tersebut.
G. Ilmu Pemerintahan dan Geografi
Faktor-faktor yang berdasarkan geografi, seperti Penduduk, perbatasan, daerah kepulauan dan berbagai hal lainnya tentunya akan sangat mempengaruhi ilmu pemerintahan. Kendati semua faktor tesebut diatas adalah faktor-faktor yang terdapat dalam geografi oleh karenanya terdapat hubungan yang erat pula antara ilmu pemerintahan dengan geografi, karena pengaruh dimaksud adalah ditujuakan kepada ilmu pemerintahan.
Apakah dalam suatu negara harus diciptakan centralisasiyang kaku terpusat atau desentralisasi yang berlebihan dengan pemberian pendemokrasian yang besar kepada daerah, sampai tampak bukan lagi sebagai subsistem tetapi seperti State yang berdiri sendiri, ditentukan oleh faktor-faktor dibawah ini
1. negara kepulauan, karena terpisah-pisah maka untuk efesiesi kerja maka dalam sistem pemerintahannya dilaksanakan sistem desentralisasi.
2. negara kontinental mudah dilaksanakan pengawasan dan relatif lerbih mudah pula transportasinya, maka dalam sistem pemerintahannya sebaiknya dilaksanakan centralisasi.
3. negara yang penduduknya homogen cenderung melaksanakan sentralisasi, sedangkan yang penduduknya heterogen cenderung melaksanakan desentralisasi
H. Ilmu Pemerintahan dan Sejarah
Ibnu Khaldun menjelaskan dengan panjang lebar dalam bukunya muqaddimah antara lain sebagai berikut:
Sejarah adalah salah satu disiplin ilmu yang dipelajari secara luas oleh bangsa-bangsa dan berbagai generasi. Untuk kebutuhan itu, dipersiapkan kendaraan-kendaraan dan dilakukan perjalanan-perjalanan. Rakyat awam mempunyai semangat tinggi untuk mengetahuinya. Para raja dan pemuka rakyat berlomba-lomba memahaminya
Dalam hakekat sejarah terkandung pengertian penelitian dan usaha mencari kebenaran, keterangan yang mendalam tentang sebab dan asal usul suatu peristiwa atau benda. Jadi sejarah merupakan kejadian-kejadian dan peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi pada masa lampau dan akan menjadi sejarah bagi kita pada masa sekarang begitu pula, peristiwa-peristiwa dan kejadian-kejadian yang terjadi sekarang akan menjadi sejarah bagi orang-orang pada waktu yang akan datang
TEORI KEKUASAAN NEGARA DAN LEGITIMASI KEKUASAAN DALAM PEMERINTAHAN
A. Hakikat Negara
Teori asal mula negara dibuat berdasarkan telaahan atas peristiwa sejarah suatu negara, kemudian diambil garis besarnya secara induktif. Negara adalah kelompok manusia terbesar, jadi bukanlah perserikatan bangsa-bangsa (PBB), bukanlah ASEAN, bukanlah pula persekutuan beberapa negara, karena ikatan negaralah yang paling dominan menguasai batin manusia.
B. Teori Asal Usul Negara
a. Teori Kenyataan, yaitu teori yang menganggap bahwa memang sudah kenyataannya, berdasarkan syarat-syarat yang dipenuhi, negara itu dapat timbul. Syarat-syarat tertentu, ialah adanya pemerintah, adanya wilayah, adanya penduduk, dan adanya pengakuan dari dalam dan luar negri.
b. Teori Ketuhanan, yaitu teori yang menganggap bahwa memang sudah menjadi kehendak Allah SWT, suatu negara timbul hal ini terlihat dalam pembukaan undang-undang dasar 45 yang menyatakan ``atas berkat rahmat Allah ………dst``.
c. Teori Perjanjian, yaitu teori yang menganggap bahwa suatu negara terbentuk berdasarkan perjanjian bersama, baik antara orang-orang yang sepakat mendirikan suatu negara, maupun antara orang yang dijajah dengan orang yang menjajah.
d. Teori Penaklukan, yaitu teori yang menganggap bahwa suatu negara timbul karena serombongan manusia mengalahkan rombongan manusia yang lainnya. Kemudian teori ini disebut juga teori kekuatan (force theory).
e. Teori Patrilineal dan Matrilineal, yaitu teori yang menganggap bahwa suatu negara timbul karena dalam kelompok keluarga yang primitif, ayahlah yang berkuasa dan garis keturunan ditarik dari pihak ayah. Keluarga kemudian berkembang dan terjadilah beberapa keluarga yang kesemuanya dipimpin oleh kepala induk (ayah) inilah banih-benih pertama negara, sampai terbentuk pemerintahan yang desentralisir. Begitu pula pada teori matrilineal.
f. Teori Alamiah, yaitu teori yang menganggap bahwa negara adalah ciptaan alam, karena manusia dianggap sebagai mahluk social, sekaligus mahluk politik. Jadi karenanya manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara. Jadi dengan situasi dan kondisi setempat, negara terbentuk dengan sendirinya.
g. Teori organis, yaitu teori yang menganggap negara sebagai manusia, pemerintah dianggap sebagai tulang, undang-undang dianggap sebagai syaraf, kepala negara dan kepala masyarakat dianggap sebagai daging. Dengan begitu negara dapat lahir, berkembang, dan mati.
h. Teori Daluwarsa, yaitu teori yang menganggap bahwa negara terbentuk karena memang kekuasaan raja (baik diterima maupun ditolak oleh rakyat) sudah daluwarsa memiliki kerajaan (sudah lama memiliki kekuasan, akhirnya menjadi hak milik oleh karena kebiasaan).
i. Teori Filosofis, yaitu teori yang menganggap bahwa berdasarkan renungan-renungan tentang negara, memikirkan bagaimana negara itu seharusnya ada, negara kesatuan yang mistis, yang bersifat supranatural, namun memiliki hakekat sendiri yang terlepas dari komponen-komponennya.
j. Teori Historis, yaitu teori yang menganggap bahwa lembaga-lembaga social kenegaraan tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Oleh karenanya lembaga-lembaga social kenegaraan dipengaruhi oleh situasi dan kondisi dari lingkungan setempat, waktu, dan tuntutan zaman, sehingga secara histories berkembang menjadi negara-negara sebagaimana yang kita lihat seperti sekarang ini.
C. Teori Kedaulatan Negara
a. Teori Kedaulatan Tuhan, yitu teori yang menyebutkan bahwa kepala negara dianggap anak tuhan, sehingga tidak ada kemungkinan untuk membantahnya.
b. Teori Kedaulatan Rakyat, Kepala negara dipilih oleh rakyat karena rakyatlah yang merupakan kedudukan tertinggi.
c. Teori Kedaulatan Negara, yaitu segalanya demi negara, karena negara menurut kodratnya mempunyai kekuasaan mutlak.
d. Teori Kedaulatan Hukum, segalanya berdasarkan hukum, karena yang berdaulat adalah hukum, kekuasaan diperoleh melalui hukum.
Tetapi Herodotus membagi penguasan tersebut antara lain:
• Monarsi, yaitu penguasaan oleh satu orang.
• Oligarsi, yaitu penguasaan oleh sekelompok orang
• Demokrasi, yaitu penguasaan oleh rakyat banyak
Sedangkan Plato (427-347 SM) menganggap bahwa bentuk tersebut diatas adalah bentuk baiknya. Sedangkan bentuk buruknya adalah sebagai berikut.
• Tirani, yaitu penguasaan oleh satu orang secara buruk
• Aristokrasi, yaitu penguasaan oleh sekelompok orang secara buruk
• Mobokrasi, yaitu penguasaan oleh orang banyak secara buruk.
Murid Plato, yaitu Aristoteles (384-322 SM), mengemukakan bentuk penguasaan pemerintah yang sama sperti gurunya, tetapi menyebut mobokrasi, dengan istilah Okhlorasi. Secara lengkap beliau menyebutkan sebagai berikut:
• Tirani, yaitu penguasaan oleh seseorang dengan buruk
• Aristokrasi, penguasaan oleh sekelompok orang secara buruk
• Okhlokrasi, yaitu penguasaan oleh orang banyak secara buruk.
D. Filsafat Kekuasaan
Kekuasaan adalah kesempatan seseorang atau kelompok orang untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauannya sendiri, dasn sekaligus menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang atau golongan-golongan tertentu.
Kekuasaan (power) untuk menggerakan orang-orang, salah satunya dapat dilaksanakan dengan paksaan. Oleh karena itu dal;am sebuah negara, agar kekuasaan negara tidak menumpuk pada satu orang (tirani) atau sekelompok orang, maka dilakukan pemisahan kekuasaan (separetion of power), antara pelaksana Undang-undang (eksekutif), pembuat undang-undang (legislative) dan peradilan (yudikatif).
E. Sumber Kekuasaan
Ada lima cara mengapa seseorang mempunyai kekuasaan yaitu sebagai berikut:
1. Legitimate Power
Legitimate adalah pengangkatan; jadi legitimate power adalah kekuasaan yang diperoleh melalui pengangkatan. Sebagai contoh, menurut undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah, kepala wilayah tidak dipilih akan tetapi diangkat, kecuali kepala wilayah dalam jabatan bupati dan gubernur yang masing-masing merangkap sebagai kepala daerah tingkat II dan I, dan masing-masing dipilih oleh DPRD tingkat II dan I. Jadi bagaimanapun lemahnya pribadi seorang camat, apabila surat keputusan (SK) telah diterbitkan untuk pengangkatan dirinya maka yang bersangkutan memiliki kekuasaan diwilayah kecamatannya.
2. Coersive Power
Coersive bararti kekerasan jadi coersive power adalah kekuasaanyang diperoleh melalui cara kekerasan,bahkan mungkin bersifat perebutan atau perampasan bersenjata, yang sudah barang tentu diluar konstitusional. Hal ini lazim disebut kudeta (coup d`etat). Karena cara ini Inkonstitusional, maka banyak kemungkinan sesudah kudeta, sebagian besar perundang-undangan negara akan berubah dan perubahan itu dilakukan dengan waktu yang singkat dan mendadak maka peristiwa tersebut dinamakan revolusi.
3. Expert Power
Expert berarti ahl; jadi expert power adalah kekuasaan yang diperoleh seseorang melalui keahliannya, dengan kata lain pihak yang mengambil kekuasaan memang mempunyai keahlian dalam memangku jabatan tersebut. Perolehan kekuasaan seperti ini berlaku diNegara demokrasi, karena system personalianya memilih karyawan memakai merit system.
Tetapi ada kalanya yang berlaku dalam suatu negara atau daerah adalah sebaliknya; yang menduduki suatu jabatan bukanlah orang yang mampu. Penempatannya pada suatu jabatan karena pengaruh pressure group, atau pengisian jabatan oleh anggota keluarga pejabat yang berwenang system kepegawaian ini disebut spoil system, sehingga pada gilirannya pada kelompok elit pemerintahan terbentuk ikatan primordial.
4. Reward Power
reward adalah imbalan jadi reward power adalah kekuasaan yang diperoleh sebagai suatu imbalan. Sebagai contoh seorang yang kaya dapat memerintah orang-orang miskin untuk bekerja dengan patuh. Oleh karena itu, salah satu factor yang memegang suatu tampuk kekuasaan haruslah orang yang berada dan ber-uang. Untuk menimbulkan dan menghindari adanya penyelewengan dana untuk masyarakat. Apabila aparat peadilan butuh pemasukan dana dibandingkan peradilan yang benar (adil), maka orang-orang yang ada dalam pengadilan tersebut akan mengatur peradilan yang menguntungakan pihaknya.
5. Reverent Power
reverent berarti daya tarik; jadi reverent power adalah kekuasaan yang diperoleh melalui daya tarik seseorang. Banyak orang yang tidak dapat memisahkan kekagumannya terhadap Jenderal Charles de Gaulle, antara postur tubuhnya yang tinggi besar dengan kecerdaasannya mengepalai pemerintahan prancis. Begitu pula dengan presiden keenambelas Amerika Serikat Abraham Lincoln, lebih terkenal setelah memelihara janggutnya yang menutupi pipinya sebelah kiri yang cekung. Demikianlah sumber-sumber dan penyebab mengapa dan bagaimana seseorang atau kelompok dapat mencapai tampuk kekuasaan.
F. Pembagian Kekuasaan
1.Eka Praja, Yaitu apabila kekuasaan yang dipegang oleh suatu lembaga (badan). Bentuk ini cenderung bersifat dictator (otokrasi).
2.Dwi Praja, Yaitu bila pembagian kekuasaan dipegang oleh dua badan (lembaga). Bentuk ini relatif tanggung dibandingkan dengan bentuk yang lainnya.
3.Tri Praja, Yaitu bila pembagian kekuasaan dipegang oleh tiga badan (lembaga) bentuk ini banyak diusulkan oleh para pakaryang menginginkan demokrasi secara murni.
4.Catur Praja, Yaitu bila pembagian kekuasaan dipegang oleh empat badan dan (lembaga). Bentuk ini baik bila benar-benar dijalankan dengan konsekwen.
5. Panca Praja, Yaitu bila pembagian kekuasaan dipegang oleh lima badan (lembaga). Bentuk ini baik juga apabila dijalankan dengan konsekwen.
Para pakar mengemukakan pembagian kekuasaan atau pemisahan kekuasaan ini sebagai berikut :
Menurut Gabriel Almond
• Rule making function
• Rule application function
• Rule adjudcation function
Menurut Montesquieu (1689-1755)
• Kekuasaan Legislatif (pembuat undang-undang)
• Kekuasaan Eksekutif (pelaksana undang-undang)
• Kekuasaan Yudikatif (badan peradilan)
Menurut John Locke (1632-1704)
• Kekuasaan Legislatif (pembuat undang-undang)
• Kekuasaan Eksekutif (pelaksana undang-undang)
• Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk mengadakan perserikatan)
Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
• Majelis Permusyawaratan Rakkyat (memegang kekuasaan konstitutif)
• Presiden (memegang kekuasaan eksekutif)
• Dewan Perwakilan Rakyat (memegang kekuasaan legislative)
• Badan Pemeriksa Keuangan (memegang kekuasaan inspektif)
• Mahkamah Agung (memegang kekuasaan yudikatif)
• Dewan Pertimbangan Agung (memegang kekuasaan konsultatif)
Dinegara-negara liberal yang mencoba menempatkan demokrasi secara murni,kekuasaan dipisahkan secara drastic. Konsep ini dikenal dengan sebutan separation of power masing-masing kekuasaan seperti eksekutif, legislative, dan yudikatif dapat langsung memprotes kesalahan-kesalahan diantara mereka; inilah yang disebut checkhing power with power.
DiIndonesia saat ini, sesuai dengan demokrasi pancasila dan UUD 1945, kekuasaan tersebut hanya didistribusikan sehingga dengan demikian setiap pemegang kekuasaan tidak terpisah secara drastic, tetapi saling konsultasi. Berbeda dengan diAmerika serikat, mereka menyebutnya benteng demokrasi dan kebebasan individu ini ingin menjadikan pemerintahannya benar-benar milik rakyat sehingga pemisahan antara eksekutif dan legislative serta yudikatif kemudian disertai dengan system check and balances, yaitu saling mengontrol dan menyeimbangkan, sehingga tidak terjadi penumpukan kekuasaan. Kemudian dalam system pemerintahan prancis, walaupun ada perdana mentri, tetapi kedudukan presiden sangat kuat, karena tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, sudah barang tentu ini berbeda dengan system pemerintahan India yang presidennya sekaligus kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang kuat kedudukannya. Sebaliknya, dalam negara kerajaan yang raja, sultan, ratu, maupun kaisarnya memerintah secara turun temurun dalam dinastinya, diperlukan seorang yang arif untuk mengatur pemerintahannya (sebagai kepala pemerintahan atau perdana mentri seperti dibrunai darusalam, jepang dan inggris). Hal ini tidak berlaku dibrunai darusalam karena kepala negara brunai merangkap jabatan kepala pemerintahan.
LEMBAGA-LEMBAGA PEMERINTAH
DALAM ARTI LUAS
A. Lembaga Legislatif
Lembaga legislative adalah lembaga yang ditetapkan membuat peraturan perundang-undangan, tetapi disetiap negara tentunya mempunyai bentuk yang berneda. DiIndonesia sendiri disebut DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) ditingkat pusat, DPRD Dati I (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Daerah Tingkat I) di tingkat propinsi daerah tingkat I, DPRD Dati II (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Daerah Tingkat II) ditingkat kabupaten daerah tingkat II.
Untuk menjamin pelaksanaan tugasnya DPR diberi berbagai hak dan kewajiban antara lain :
a. Hak setiap anggotanya untuk mengajukan pertanyaan
b. Hak untuk menyetujui/menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah
c. Hak untuk meminta keterangan, terutama kepada pihak eksekutif
d. Hak untuk mengadakan perubahan
e. Hak untuk mengajukan pernyataan pendapat
f. Hak untuk mengadakan penyelidikan, terutama terhadap anggota masyarakat yang terkena kasus, untuk diperjuangkan hak azasinya sebagai warga negara yang bersamaan kedudukannya didalam hukum.
g. Hak Prakarsa
Kewajiban-kewajiban DPR adalah sebagai berikut:
a. Mempertahankan, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
b. Menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekwen GBHN
c. Bersama-sama pihak eksekutif menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
d. Memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat.
B. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang ditetapkan menjadi pelaksana dari peraturan-peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pihak legislative. Eksekutif berasal dari kata execution yang berarti pelaksanaan. Eksekutif adalah pemerintahan dalam arti sempit yang melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan haluan negara, untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan sebelunnya. Organisasinya adlag kabinet atau dewan menteri-menteri dimana masing-masing mentri memimpin departemen dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. Bila kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri maka perdana menteri adalah kepala pemerintahan, sehingga raja dalam suatu negara kerajaan atau presiden dalam suatu negara republik hanya sebagai kepala negara saja.
DiIndonesia presiden memegang kekuasan pemerintahan negara (eksekutif), seperti:
a. Panglima tertinggi atas angkatan laut, udara, dan darat serta kepolisian.
b. Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain.
c. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya
d. Mengangkat dan menerima duta dan konsul
e. Memberi gelar, tanda jasa, dan kehormatan lain
Selain itu presiden juga memiliki kekuasaan kehakiman (yudikatif), seperti:
a. Hak pemberian grasi
b. Hak pemberian obolisi
c. Hak pemberian amnesty
d. Hak pemberian rehabilitasi
Presiden juga memiliki kekuasaan legislative seperti:
a. Memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR
b. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
c. Mensyahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui DPR, atau menolaknya
d. Menetapkan peraturan pemerintah untuk pengganti undang-undang bila keadaan memaksa.
C. Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga peradilan , yang memiliki kekuasaan kehakiman. DiIndonesia, kekuasaan ini dicantumkan dalam undang-undang dasar 1945 sebagai berikut:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung (MA) dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang. Syarat-syarat untuk menjadi dan diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
Dalam undang-undang No 4 Tahun 1970 tentang ketantuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman disebutkan bahwa segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak lain diluar kehakiman, dilarang kecuali dalam hal-hal yang tersebut didalam undang-undang dasar.
D. Lembaga Konsultatif
Lembaga konsultatif adalah lembaga pertimbangan yang memberikan usulan dan tanggapankepada kepala negara serta menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh kepala negara. Jadi sebagai konsekwensi dari berat dan luasnya kekuasaan kepala negara, diperlukan suatu lembaga yang dapat dan mampu memberikan petunjuk dan pertimbangan kepada kepala negara.
DiIndonesia lembaga ini diberi nama Dewan Pertimbangan Agung, sedangkan dalam system pemerintahan islam di medinah disebut Ahlul Halli Wal Aqdi. Dewan ini biasanya baik ketua maupun anggotanya terdiri dari para sesepuh , para pakar, para ulama, atau para mantan menteri dan mantan gubernur yang berpengalaman dan sukses dimasa pemerintahannya.
E. Lembaga Inspektif
Lembaga inspektif adalah lembaga pengawasan yang mengontrol dan memeriksa penggunaan serta pertanggung-jawaban keuangan dinegara. Hasil pemeriksaan oleh badan atau lembaga inspektif ini diberitahukan kepada lembaga legislative. Berlainan dengan lembaga legislative, yang selain membuat undang-undang juga meminta pertanggung-jawaban dari eksekutif (para kabinet parlementer) atau mengajukan pertanyaan kepada lembaga eksekutif (pada kabinet presidensial), maka pengawasan lembaga inspektif tidak bersifat politis.
F. Lembaga Federatif
Lembaga federatif adalah lembaga yang memiliki kewenangan dalam politik luar negri suatu negata, lembaga inilah yang berhak menyatakan perang, dan menyatakan bahwa negara dalam keadaan bahaya. Begitu juga kekuasaan tertinggi angkatan darat, laut, dan udara berada dibawah lembaga ini, lembaga ini pula yang berhak membuat perjanjian dengan luar negri.
Adanya lembaga federatif atau kekuasaan dan wewsenang untuk mengadakan perserikatan ini, dikemukankan oleh John Locke dalam bukunya two treatises of civil government. Buku ini berpengaruh hampir disemua negara bekas jajahan inggris.
G. Lembaga Konstitutif
Lembaga ini hany ada diIndonesia, dibentuk berdasarkan undang-undang dasar 45 pasal 1,2 dan 3 yang membedakan lembaga ini dengan lembaga legislative adalah, selain anggota-anggotanya terdiri dari anggota DPR RI, juga ditambah dengan utusan-utusan daerah. Lembaga yang disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat ini memiliki kekuasaan memilih, mengangkat, dan memberhentikan presiden serta wakil presiden.
DEMOKRASI DALAM PEMERINTAHAN
A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi secara etimologi berasl dari kata ``Demos`` yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan ``cratein`` yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi demokrasi adalah negara dimana system pemerintahannya, kedaulatannya berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat. Pendemokrasian berbeda diberbagai negara, tergantung negara itu memberi keleluasan dalam hak dan kewajiban kepada rakyatnya dalam hal pemerintahan
DiIndonesia, pendemokrasian berusaha berada ditengah-tengah parlemen Indonesia yaitu DPR RI dapat bertanya kepada pemerintah (presiden dan menteri-menteri), tetapi tetap tidak bias menjatuhkan presiden. Ada tujuh factor yang mendukung apakah suatu negara akan memakai desentralisasi atau cenderung memakai sentralisasi adalah sebagai berikut:
2. Faktor sifat dan bentuk negara
3. Faktor rezim yang berkuasa
4. Faktor geografis
5. Faktor warga negara
6. Faktor sejarah
7. Faktor efesiensi dan efektifitas
8. Faktor politik
Dan berikut adalah himpunan kebaikan dan keburukan Desentralisasi dan Sentralisasi:
• Kebaikan-kebaikan Desentralisasi antara lain:
a. meringankan beban (aparat daerah sudah difungsikan)
b. generalisasi berkembang (kemampuan masyarakat dikembangkan)
c. gairah kerja timbul, karena setiap person terpakai, apalagi setiap person (individu) diakui keberadaannya untuk mengabdi kepada daerahnya masing-masing.
d. Siap pakai, karena tenaga-tenaga yang akan dipakai sudah berada didaerahnya masing-masing,jadi dalam system kepegawaian tidak diperlukan lagi pemindahan status kepegawaian.
e. Efisien, menghemat waktu,karena pemerintah tidak memerlukan waktu terlalu lama dalam mengisi formasi yang kosong.
f. Manfaat yang diperoleh besar, karena batin masyarakat terpenuhi melalui pendemokrasian di daerah.
g. Resiko terbagi,karena masalah-masalah yang muncul didaerah.bukan hanya dipikirkan tetapi juga dipikirkan penangulangannya.
h. Masyarakat berpartisipasi pada daerahnya. Dll
• Kebaikan sentralisasi adalah sebagai berikut:
a. timbul rasa persatuan dan kesatuan
b. keseragaman terjadi di seluruh wilayah negara
c. kekuasaan melengkapi pemerintah pusat
d. dapat dihindari adanya separatisme
e. penggunaan tenaga kerja ahli sepenuhnya
f. terkumpulnya para ahli berkualitas
g. terkoordinasi
h. mudahnya pengawasan
i. cocok untuk mempertahankan kekuasan
j. cocok ontuk negara kontinental
k. cocok untuk negara yang sering berperang baik itu dengan luarnegri maupun peperangan di dalam negri
l. kesamaam peraturan perundang-undangan
m. membangkitkan kesadaran nasional (nasionalisme)
n. cocok bagi negara yang ingin mengembangkan pembangunan ekonomi, pengawasan terpadu dll.
o. Cocok untuk negara yang masyarakatnya homogen
B. Prinsip Demokrasi
Secara umum prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut:
a. Ada pembagian kekuasaan agar tidak timbul diktatorisme, adanya pembagian kekuasaan (legislative, eksekutif, dan yudikatif.
b. Adanya pemilihan umum yang bebas. untuk memilih pimpinan yang dikehendaki oleh rakyat, atau lembaga-lembaga perwakilan dari rakyat.
c. Ada manajemen yang terbuka, agar tidak tercipta negara tirai besi yang kaku dan otoriter (pemerintah mempertanggung jawabkan jalannya pemerintahan dihadapan rakyat)
d. Ada kebebasan individu, untuk membuktikan bahwa rakyat tidak dihantui oleh rasa ketakutan, dan masyarakat bebas menentukan hidupnya selama tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.
e. Adanya peradilan yang bebas, aparat pemerintah tidak ikut cappur (dalam arti sempit) dalam peradilan umum
f. Adanya pengakuan hak minoritas, harus ada pengakuan dan hak kepada kaum minoritas misalnya dalam bidang ekonomi, agama yang sedikit penganutnya dan lain-lain
g. Ada pemerintahan yang berdasarkan hukum, agar tidak timbul kekuasaan yang hanya berdasarkan kekuasaan semata, maka hukum ditempatkan pada sisi yang tertinggi.
h. Adanya pers yang bebas dan lain sebagainya.
C. Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah demokrasi dimana dalam pemilihan umumnya langsung antara yang dipilih dengan yang memilih. Sebagai contoh calon presiden Amerika Serikat beserta keluarganya lanngsung berhadapan dengan para pengagumnya. Hal ini dapat disebabkan karena pemilihan umumnya memakai system distrik. System distrik dilaksanakan perlokasi (daerah daerah pemilihan), dalam arti tidak membedakan jumlah penduduk tetapi memperhatikan trempat yang sudah ditentukan, jadi resikonya akan banyak suara yang terbuang.
D. Demokrasi Perwakilan
Demokrasi perwakilan adalah demokrasi dimana dalam pemilihan umum rakyat tidak memilih langsung akan tetapi memilihnya melalui dewan perwakilan yang ada didalam pemeriontahan (dewan perwwakilan rakyat). Sebagai contoh, untuk memilih presiden RI, tidak rakyat yang memilih, tetapi melewati perwakilan, yaitu rakyat mula-mula memilih wakilnya di DPR, kemudian setelah DPR ditambah dengan utusan daerah menjadi MPR. MPR inilah yang kemudian memilih Presiden.
E. Partisipasi Politik Masyarakat
Partisipasi adalah penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam situasi dan kondisi organisasinya, sehingga pada akhirnya mendorong individu tersebut untuk berperan serta dalam pencapaian tujuan organisasi serta ambil bagian dalam setiap pertanggung jawaban bersama. Sedangkan partisipasi politik didefinisikan sebagai berikut kegiatan warga negara preman (private citizen) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah.
Namun demikian, didapati tingkatan hierarki partisipasi politik yang berbeda dari suatu system politik dengan yang lain, tetapi partisipasi pada suatu tingkatan hierarki merupakan prasyarat bagi partisipasi pada suatu tingkatan yang lebih tinggi. Disamping itu pentingnya partisipasi berbeda-beda dalam suatu system politik dengan system politik lain, lagi pula berbeda dalam suatu system menurut waktunya.
SISTEM PEMERINTAHAN DAN KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH
A. Sistem Pemerintahan
Sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian, yang saling terkait satu sama lainnya. Bagian atau anak cabang dari suatu system, menjadi induk system dari rangkaian selanjutnya. Begitulah seterusnya sampai kebagian terkecil. Rusaknya salah satu bagian akan mengganggu kestabilan system itu sendiri.
1. Sistem Pemerintahan Parlementer
Dalam system ini dilakukan pengawasan terhadap eksekutif oleh legislative, jadi kekuasaan parlemen yang besar dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat. Dengan bagitu Dewan Menteri (kabinet) bersama perdana menteri (PM) bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Dapat dijadikan contoh dalam system ini adalah kerajaan Inggris, karena raja atau ratunya hanya sebagai kepala negara saja, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri bersama kabinetnya.
2. Sistem Pemerintahan Presidensil
Dalam system pemerintahan ini presiden memiliki kekuasaan yang kuat, karena selain sebagai kepala negara juga merupakan kepala pemerintahan yang mengetuai kabinet (dewan menteri). Oleh karena itu, agar tidak menjurus kepada diktatorisme maka diperlukan check and balance, antara lemnbaga tinggi negara inilah yang disebut checking power with power.
3. Sistem Pemerintahan Campuran
Dalam system ini diusahakan hal-hal yang terbaik dalam system pemerintahan parlementer dan system pemerintahan presidensil. System ini terbentuk dari penelaahan sejarah perjalanan pemerintahan suatu negara. Jadi system pemerintahan ini, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan, untuk memimpin kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen.
Bila presiden tidak diberi posisi dominan dalam system pemerintahan ini, presiden tidak lebih hanya sekedar lambing dalam pemerintahan dan kabinet goyah kedudukannya.
4. Sistem Kediktatoran Proletariat
Dalam system ini, usaha pertama mereka sebenarnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat banyak (kaum proletar) akan tetapi, karena kemudian rakyat banyak tersebut dihimpun dalam suatu organisasi kepartaian tunggal (buruh, tani, pemuda, dan wanita), akhirnya terjadi dominansi mutlak partai tunggal tersebut. Partai tunggal tersebut adalah komunis.
B. Public Policy
Perhatian utama kepemimpinan pemerintahan adalah public policy (kebijaksanaan pemerintah), yaitu apapun juga yang dipilih pemerintah, apakah mengerjakan sesuatu, atau tidak mengerjakan sama sekali (mendiamkan) sesuatu (whatever government choose to do not to do). Hal ini sangat penting untuk mengatasi keadaan pemerintahan, pembangunan, danm kemasyaraktan. Karena masyarakat bukan hanya menilai apa yang telah dilaksanakan oleh pemerintah saja akan tetapi menilai apa yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah. Bias dibayangkan apabila pemerintah mendiamkan wabah penyakit, meningkatnya tindak kejahatan seperti perkosaan, penculikan, perkosaan, perampokan dan sebagainya. Pemerintah bahkan dapat mengatur konflik untuk mencapai consensus, sehingga pada gilirannya pemerintah dapat mengambil muka dengan peranannya sebagai penengah atau pelindung (protector). Membuat kebijaksanaan pemerintah ini merupakan studi tentang proses pembuatan keputusan, karena bukanlah kebijaksanaan pemerintah (public policy) itu merupakan pengambilan keputusan (decesion making) dan pengambilan kebijaksanaan (police making), yaitu memilih dan menilai informasi yang ada untuk memecahkan masalah. Selain dari itu ada beberapa model ayng dipergunakan dalam metode pengambilan keputusan/pembuatan public policy, yaitu:
1. Model Elit
Yaitu pembentukan public policy hanya kepada sebagian kelompok-kelompok orang tertentu yang sedang berkuasa walaupun pada kenyataannya mereka sebagai preferensi dari nilai-nilai elit tertentu, tetapi mereka masih saja berdalih merefleksikan tuntutan-tuntutan rakyat banyak. Oleh karena itu mereka cenderung melaksanakan pengendalian dengan continue, dengan perubahan-perubahan yang bersifat tambal sulam.
2. Model Kelompok
Berlainan dengan model elit yang dikuasai oleh kelompom tertentu yang berkuasa, maka pada kelompok ini terdapat beberapa kelompok yang memiliki kepentingan yang saling merebut posisi yang dominan jadi dengan demikian model ini merupakan interaksi antar kelompok dan merupakan fakta central dari politik serta pembuatan public policy. Kelompok dengan kelompok mengikat diri secara formal atau informal dan menjadi penghubung pemerintah dan individu.
Kelompok dengan kelompok berjuang mempengaruhi pembentukan public policy, bisa membentuk koalisi mayoritas, tetapi juga dapat menimbulkan check and balance dalam persaingan antar kelompok untuk menjaga keseimbangan.
3. Model Kelembagaan
Yang dimaksud dengan kelembagaan disini adalah kelembagaan pemerintah. Yang masuk dalam lembaga-lembaga pemerintah antara lain eksekutif, lembaga legislative, lembaga yudikatif, pemerintah daerah dan lain-lain.
Dalam model ini public policy dikuasai oleh lembaga-lembaga tersebut, dan sudah barang tentu lembaga tersebut adalah satu-satunya yang dapat memaksa serta melibatkan semua pihak. Perubahan dalam kelembagaan pemerintah tidak berarti perubahan kebijaksanaan.
4. Model Proses
model ini merupakan rangkaian kegiatan politik mulai dari identifikasi masalah, perumusan usul, pengesahan kebijaksanaan, pelaksanaan, dan evaluasinya. Model ini memperhatikan bermacam-macam jenis kegiatan pembuatan kebijaksanaan pemerintah (public policy).
5. Model rasialisme
Model ini bermaksud untuk mencapai tujuan secara efesien; dengan demikian dalam model ini segala sesuatu dirancang dengan tepat, untuk meningkatkan hasil bersihnya. Seluruh nilai diketahui, serta penelusuran semua pilihan dan apa saja konsekwensinya, perimbangan biaya dan keuntungan (cost and benefit).
6. Model Inkrimentalisme
Model ini berpatokan pada kegiatan masa lalu, dengan sedikit perubahan. Dengan demikian hambatan seperti waktu, biaya, dan tenaga untuk memilih alternatif dapat dihilangkan. Hal ini berarti, model ini tidak bersusah payah, tidak banyak resiko, perubahan-perubahannya tidak radikal, tidak ada konflik meninggi, kestabilan terpelihara, tetapi tidak berkembang (konservatif) karena hanya menambah dan mengurangi yang sudah ada.
7. Model Sistem
Model ini beranjak dari memperhatikan desakan-desakan lingkungan antara lain berisi tuntutan, dukungan, hambatan, gangguan, keperluan dan lainnya yang mempengaruhi public policy setelah diproses, akan memperoleh jawaban. Desakan lingkungan sebagaimana yang diungkapkan diatas dianggap masukan (input), sedangkan jawabannya dianggap keluaran (output). Yang berisi keputusan-keputusan, peraturan-peraturan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan dari pemerintah.
Dari memperhatikan berbagai model pembentukan public policy tersebut diatas, pada kesempatan lain pemerintah sedikit banyaknya juga mempertimbangkan sebagai hal berikut dibawah ini:
b. Memperhatikan Responsiveness (memperhatikan tanggapan-tanggapan dari masyarakat.
c. Memperhatikan Effectiveness, (pencapaian apa yang dikehendaki saja, demi suatu tujuan politik, atau ekonomi tertentu.
Dari kesemuanya ini diharapkan agar tujuan utama yakni pembangunan ekonomi akan berjalan dengan stabil dan efektif.
DAFTAR PUSTAKA
Atmosudirdjo, Prajudi. 1988. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Basah, Sjachran. 1987. Ilmu Negara. Bandung : Alumni
Budiardjo, Miriam. 1988. Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta : P.T.Gramedia.
Hoogerwerf. A. 1983. Ilmu Pemerintahan. Jakarta : Erlangga.
Isjwara, F. 1967. Pengantar Ilmu Politik. Bandung : Dhiwantara.
Sabon, Max Boil. 1992. Ilmu Negara (Buku Panduan Mahasiswa) Jakarta :Gramedia.
Safiie, Inu Kencna. 1992. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Jakarta : eresco.
_______________. 1994. Ilmu Pemerintahan. Bandung: Mandar Maju.
Taliziduhu, Ndaraha. 1983. Metodologi Ilmu Pemerintahan Indonesia. Jakarta : Bina Aksara.
Sueyaningrat, Bayu. 1992. mengenal Ilmu Pemerintahan. Jakarta : Rineka Cipta.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment